Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak atas Dividen Dalam Negeri
Pajak atas Dividen Dalam Negeri
Mohon pencerahan Suhu2
Apakah ada fasilitas pajak covid19 untuk pengambilan dividen dalam negeri? jika ada, di peraturan yang mana ya?
Terima kasih sebelumnya
tidak ada fasilitas pajak covid19 untuk pengambilan dividen.
adanya peraturan uu cipta kerja cluster perpajakan yang menyatakan bahwa dividen yang diterima oleh WPDN bukan objek pajak penghasilan.ada di UU Nomor 11 Thn 2020
lalu PP 9 Tahun 2021
lalu PMK 18/PMK.03/2021salam
- Originaly posted by Alvin8d7:
Apakah ada fasilitas pajak covid19 untuk pengambilan dividen dalam negeri?
adanya UU cipta kerja yang membebaskan PPh atas dividen
- Originaly posted by levintz:
ada di UU Nomor 11 Thn 2020
lalu PP 9 Tahun 2021
lalu PMK 18/PMK.03/2021Terima kasih rekan levinz,
Lalu terkait uu cipta kerja apakah itu berlaku juga untuk PMA? Atau hanya BUT saja?
Salam