Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pemeriksaan pajak sebelum diaudit
Tagged: Pemeriksaan
pemeriksaan pajak sebelum diaudit
Rekan Ortax,
mau tanya, perusahaan saya lapor SPT dengan laporan pajak belum diaudit, kemudian keluar surat perintah pemeriksaan pajak sebelum pembetulan ke Laporan keuangan diaudit, setelah diaudit ada sedikit kesalahan di aset tetap dan biaya.
Apakah saya sesuaikan dengan SPT yang sudah dilapor berhubung sudah tidak boleh dilakukan pembetulan? atau tetap diperbaiki laporan keuangannya sesuai dengan hasil audit?
Mohon pencerahannya.
Salam.
Laporan keuangan boleh saja di perbaiki agar nanti untuk adjsument setelah pemeriksaan sudah ketauan troublenya dimana. tp pemeriksaan tetap gunakan versi awal sesuai spt terlapor,
Viewing 1 - 3 of 3 replies