Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tidak Bisa Realisasi Insentif Angsuran PPh 25
Tidak Bisa Realisasi Insentif Angsuran PPh 25
Tulung para suhu,
Ini kan saya mau realisasi insentif angsuran PPh 25 dan DTP PPh 21 masa Januari 2021 tapi tidak bisa karena melewat tanggal 20 Februari 2021
sedangkan 20 Februari 2021 itu hari Libur.Bagaimana ya solusinya ?
gugur ditolak sistem, silahkan bayar lagi sisanya. masa berikutnya jangan mepet lagi
Klo dr Pmk 9 nya
Gimana suhu??
BAB VI
INSENTIF ANGSURAN PPh PASAL 25
Pasal 14Ga da turunan yang menyatakan tidak boleh menfaatkan insentif pengurangan pph 25 apa bila tidak lapor realisasi.
tapi untuk PPh 21 DTP ada turunan
BAB II
INSENTIF PPh PASAL 21
Pasal 4
-5 Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
-6 Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan.yang saya baca diPMK 9 tersebut untuk PPh 25 tidak ada syarat harus realisasi baru bisa memanfaatkan kecuali PPh 21 yang jelas tertulis.
minta pendapatnya aja rekan