Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Apakah bisa Melakukan Penyusutan yang Masanya Telah Lewat?
Apakah bisa Melakukan Penyusutan yang Masanya Telah Lewat?
Rekan-rekan, apakah bisa kita menyusutkan aktiva yang seharusnya habis masa manfaatnya ditahun sebelumnya namun baru disusutkan di tahun berjalan dan tidak dikenai koreksi fiskal ?
Terimakasih,
atau misal rekan-rekan ada softcopy link Put. 37359/PP/M.V/15/2012 tanggal 16 April 2012 atau Put.54358/PP/M.XIA/15/2014 tanggal 18 Agustus 2014 boleh saya di pm atau coret-coret dibawah karena saya cari di situs pengadilan pajak tidak tersedia.
tidak boleh, korfis bagian penyusutan tahun sebelumnya yang dibebankan di tahun berjalan
Viewing 1 - 3 of 3 replies