Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak jual beli saham bukan perusahaan Tbk
Pajak jual beli saham bukan perusahaan Tbk
Tn. A pemilik saham pada perusahaan X, saham tersebut dijual kepada Tn.B, saham awal pada perusahaan X Rp.5M , dujual kepada Tn.B Rp.10M, PT.X bukan perusahaan Tbk ( tdak tercatat dibursa efek), atas jual beli saham tersebut apa dikenakan pajak? mohon pencerahan rekan2 ortax. Terim kasih.
keuntungan penjualan sahamnya kan yang terima tuan A.
jadi pajak yang dikenakan adalah pajak penghasilan atas tuan A.
jadi pas buat SPT tahunan tuan A harus mengakui ada penghasilan atas keuntungan penjualan saham yang dimiliki.
digabung dengan penghasilan-penghasilan yg lainnya baru dikurangi PTKP dan dihitung dengan tarif pasal 17 seperti biasa.
Pada saat jual beli saham atau pebayaran, apakah perusahaan X tidak melakukan pemotongan pajaknya rekan? mekanismenya yang benarnya bagaimana sehubungan pajak penjualan saham tersebut?