Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPN Jasa Luar Negeri ke FTZ
Jika perusahaan yg berada di Batam (kawasan bebas) memakai jasa dari lusr negeri, apakah dikenakan PPN? dan perusahaan penyedia jasa tersebut jg melampikan form DGT.
bagaimana kah perlakuan dan tata caranya?
bayar PPN JKP rekan.
lampiran DGT untuk menghindari pengenaan PPh 26 sebesar 20%.
jika ada DGT bisa diliat tarif antar kedua negara tersebut berapa.CMIIW
setahu saya kebanyakan perusahaan di Batam non PKP sih, kl non PKP ya tidak bisa memungut PPN
cmiiw
Viewing 1 - 4 of 4 replies