Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 23 vs PPh 25
Dear rekan ortax,
Mohon info sbb :
Perush kami terdaftar di pertengahan thn 2019, mulai beroperasi komersial thn 2020. Kami tdk menyampaikan surat pemberitahuan jika ingin menggunakan perhitungan pph berdasarkan ketentuan umum. Omset 2 bulan pertama thn 2020 sdh melebihi 4,8 milyarPertanyaan:
Untuk pemenuhan kewajiban perpajakan tiap bulan,km hrs menggunakan tarif pph berdasarkan pp23 atau pph 25Tks
PP 23, karena…
Originaly posted by lisaniel:Kami tdk menyampaikan surat pemberitahuan jika ingin menggunakan perhitungan pph berdasarkan ketentuan umum
2021 baru pake PPh 25
Berarti pp 23 ini tidak hanya utk Wp dgn omset per thn tdk melebihi 4,8M Y? Tdk sesuai dgn pp 23 ps 3 ayat 1
Memang untuk WP yg dibawah 4.8 M rekan, tapi klo lebih dari 4.8 M nya pas tahun berjalan, tahun berikutnya baru pake PPH 25, sesuai Pasal 7 PP 23 th 2018.
Jd ps 7 dan ps 3 agak bertolak belakang y
- Originaly posted by Afreezal:
sesuai Pasal 7 PP 23 th 2018.
Bgmn sehubungan dgn insentif pph final DTP ini rekan, apakah juga tmsk yg dpt insentif?
- Originaly posted by lisaniel:
Kami tdk menyampaikan surat pemberitahuan jika ingin menggunakan perhitungan pph berdasarkan ketentuan umum.
Gunakan PPh Final.
Originaly posted by lisaniel:Omset 2 bulan pertama thn 2020 sdh melebihi 4,8 milyar
Apabila ditahun berjalan, omset melebihi 4,8M maka tetap menggunakan PPh final sampai akhir tahun. Untuk tahun berikutnya baru menggunakan PPh Ps.25.
Originaly posted by lisaniel:Jd ps 7 dan ps 3 agak bertolak belakang y
bukan bertolak belakang, tapi saling berkaitan. Pasal 3 menjelaskan syarat2 utk PPh Final, sedangkan jika sudah berjalan hingga beberapa bulan (sebelum akhir tahun) omset melebihi 4,8M maka penjelasannya ada dipasal 7.
Originaly posted by lisaniel:Bgmn sehubungan dgn insentif pph final DTP ini rekan, apakah juga tmsk yg dpt insentif?
Menurut saya, utk tahun yg bersangkutan rekan masih bisa memanfaatkan insetif tsb.
cmiiw
- Originaly posted by lisaniel:
Perush kami terdaftar di pertengahan thn 2019, mulai beroperasi komersial thn 2020.
Originaly posted by eddy_20:Gunakan PPh Final.
Apakah thn 2019 memenuhi kriteria PP 23 rekan..walaupun belum memiliki peredaran bruto?
- Originaly posted by enrist:
Apakah thn 2019 memenuhi kriteria PP 23 rekan..walaupun belum memiliki peredaran bruto?
kriteria PP23 apa rekan? bukannya hanya sebatas omset sj y?
- Originaly posted by lisaniel:
kriteria PP23 apa rekan? bukannya hanya sebatas omset sj y?
Lihat di pasal 2 nya rekan. Khusunya ayat 3 dan 4
Salam
- Originaly posted by enrist:
Lihat di pasal 2 nya rekan. Khusunya ayat 3 dan 4
tdk memenuhi kriteria rekan
- Originaly posted by enrist:
Lihat di pasal 2 nya rekan. Khusunya ayat 3 dan 4
bukan tmsk rekan
- Originaly posted by lisaniel:
Bgmn sehubungan dgn insentif pph final DTP ini rekan, apakah juga tmsk yg dpt insentif?
Dicoba saja langsung di DJP jika tidak termasuk ya nanti ditolak.
- Originaly posted by Afreezal:
Dicoba saja langsung di DJP jika tidak termasuk ya nanti ditolak.
di PMK 86 tdk perlu lagi mengajukan rekan, lapor realisasi dianggap sebagai pengajuan insentif PPh final DTP