Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Apakah Bisa Dalam 1 Tahun WP Menggunakan Tarif PPh Umum dan PP-23/2018?
Apakah Bisa Dalam 1 Tahun WP Menggunakan Tarif PPh Umum dan PP-23/2018?
Selamat sore Rekan2 Ortax semua, Mohon pencerahan nya :
Bila WP Badan yang sebelumnya menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Ketentuan Umum PPh, namun sejak tanggal 01 Juli 2018 memenuhi kriteria sebagai WP PP23 dan memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan PP23. Bagaimana laporan penghasilan & biaya-biaya di SPT Tahunan Badan 2018-nya? Apakah omset & biaya periode Jan-Juni 2018 mengikuti ketentuan umum PPh, dan periode Jul-Des 2018 mengikuti ketentuan PP23..?? Mohon pencerahan nya
kalau sudah menggunakan tarif PPH umum, bagaimana mungkin dapat memenuhi kriteria PP 23.
Karena ketika WP telah menggunakan tarif PPh umum sudah tidak akan pernah memanfaatkan tarif PP 23 0,5%.
seharusnya selama 2018 menggunakan pph badan umum, baru kl omset 2018 dibawah 4,8 M, bisa memakai pp 23
dearrekanarya:1.Padatahunsebelumnyamenggunakantari fumumdikarenakanapa?2.Mengetahuiditahun2018bulanju limemenuhipp23dikarenakanapa?mengingatmasihtengaht ahun
di 2018 dan 2017 omset kami memang masih dibawah 4,8M, setelah ada PP-23 kami ikut kriteria trsebut dan sdh mendapat persetujuan dri pihak KPP… Nah yg jdi Pertanyaan sy itu adalah utk membuat SPT Tahunan nya itu bagaimana yah rekan ??
Karena setengah tahun msh menggunakan tarif pph umum & setengah nya lagi sdh menggunakan kriteria PP-23
- Originaly posted by Vanhounten:
kalau sudah menggunakan tarif PPH umum, bagaimana mungkin dapat memenuhi kriteria PP 23.
Karena ketika WP telah menggunakan tarif PPh umum sudah tidak akan pernah memanfaatkan tarif PP 23 0,5%.
di 2018 dan 2017 omset kami memang masih dibawah 4,8M, setelah ada PP-23 kami ikut kriteria trsebut dan sdh mendapat persetujuan dri pihak KPP… Nah yg jdi Pertanyaan sy itu adalah utk membuat SPT Tahunan nya itu bagaimana yah rekan ??
Karena setengah tahun msh menggunakan tarif pph umum & setengah nya lagi sdh menggunakan kriteria PP-23
- Originaly posted by ARYA KAMANDANU:
di 2018 dan 2017 omset kami memang masih dibawah 4,8M, setelah ada PP-23 kami ikut kriteria trsebut dan sdh mendapat persetujuan dri pihak KPP… Nah yg jdi Pertanyaan sy itu adalah utk membuat SPT Tahunan nya itu bagaimana yah rekan ??
JIka di 2017-2018 tdk melebihi 4,8M, kenapa rekan gk langsung pakai PPh final aja rekan? sebelum PP 23 keluar, PPh final jg sudah ada yaitu dengan membayar 1% (PP 46).
Originaly posted by ARYA KAMANDANU:Nah yg jdi Pertanyaan sy itu adalah utk membuat SPT Tahunan nya itu bagaimana yah rekan ??
Jika begini, berarti rekan harus pisah antara penghasilan dari Jan-Juni utk dihitung PPh terutangnya, dan penghasilan dari Jul-Des sudah bersifat final.
cmiiw
JIka di 2017-2018 tdk melebihi 4,8M, kenapa rekan gk langsung pakai PPh final aja rekan? sebelum PP 23 keluar, PPh final jg sudah ada yaitu dengan membayar 1% (PP 46).
Karena waktu itu belum terpikirkan utk merubah kriteria umum menjadi PP-46, barulah stelah di pertengahan 2018 setelah berubah menjadi PP-23 kami mengajukan permohonan ke KPP dan sdh Disetujui.
[i]Jika begini, berarti rekan harus pisah antara penghasilan dari Jan-Juni utk dihitung PPh terutangnya, dan penghasilan dari Jul-Des sudah bersifat final.
Berarti ada 2 laporan keuangan terpisah yah rekan ?
- Originaly posted by ARYA KAMANDANU:
Berarti ada 2 laporan keuangan terpisah yah rekan ?
Dipisah pelaporannya rekan…