Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › (Ask) Skema Pajak MLM
Malem rekan-rekan,
Ada sekumpulan WP OP yg jadi agen/distributor MLM PT A (ada upline & downline). Selama ini PT A potong PPh 21 atas fee/komisi masing2 OP dgn objek bukan pegawai setiap bulannya.
Upline ada rencana diriin CV, sbg direktur & himpun semua downline nya utk kerja di bwh naungan CV. Jadi semua fee/komisi upline & downline akan diakui sbg omset CV tsb & dikenakan PPh Final PP 23. Apakah skema ini bisa dijalankan?
Viewing 1 - 2 of 2 replies