Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH ATAS OMSET
Rekan saya mau tanya , PT.ABC omset di tahun 2019 dibawah 4,8M untuk tahun 2020 ada penghasilan dari Jasa konstruksi sebesar 430juta.
yang mau saya tanyakan .apakah PT.ABC tidak wajib menyetor dan melapor PPh psl 25 dan diganti dengan 0,5 % x ph bruto?
Mohon ppencerahannya rekan- Originaly posted by Nyny:
Rekan saya mau tanya , PT.ABC omset di tahun 2019 dibawah 4,8M untuk tahun 2020 ada penghasilan dari Jasa konstruksi sebesar 430juta.
yang mau saya tanyakan .apakah PT.ABC tidak wajib menyetor dan melapor PPh psl 25 dan diganti dengan 0,5 % x ph bruto?
Mohon ppencerahannya rekanGa bisa dilihat seperti itu rekan.
Untuk th 2019 sendiri PT ABC melaporkan PPh Badannya menggunakan tarif apa?
Apakah di th 2019 PT ABC telah melakukan penyetoran PPh 25?
Jika iya, berarti PT ABC dalam perhitungan pajak badannya menggunakan tarif normal, jika pada akhir th 2019 ternyata omset dibawah 4,8m, di tahun 2020 PT ABC harus tetap pakai tarif normal tidak bisa memanfaatkan tarif PP 23 (0,5%).
Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi sendiri dikenakan tarif final.
- Originaly posted by Nyny:
PT.ABC omset di tahun 2019 dibawah 4,8M untuk tahun 2020 ada penghasilan dari Jasa konstruksi sebesar 430juta.
yang mau saya tanyakanBisa dijelaskan usaha selain jasa konstruksi apa?
- Originaly posted by Vanhounten:
Untuk th 2019 sendiri PT ABC melaporkan PPh Badannya menggunakan tarif apa?
Untuk tahun 2019 juga masih menggunakan tarif 0,5% rekan.
Originaly posted by Vanhounten:di tahun 2020 PT ABC harus tetap pakai tarif normal tidak bisa memanfaatkan tarif PP 23 (0,5%).
Bukannya masih bisa ya rekan dikarenakan kan pp 23 tidak melebihi batas waktu.
- Originaly posted by jabaranboy:
Bisa dijelaskan usaha selain jasa konstruksi apa?
Usaha lain ada untuk penjualan rumah .