Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › izin tanya, apakah benar diatas 4,8 milyar bisa tidak bayar PPN, kalau tidak daftar PKP
izin tanya, apakah benar diatas 4,8 milyar bisa tidak bayar PPN, kalau tidak daftar PKP
saya sempat bingung. apakah kalau omset diatas 4,8Milyar. langsung kena tarif 25% dan PPN.
atau tidak juga. bisa omset 4,8 Milyar tarif 25% tetapi tidak bayar PPN. karena tidak daftar PKP.
.
apakah PKP langsung melekat pada omset diatas 4,8M. ?
.
karena kalau kena PPN. membuat daya saing usaha kita sama kompetitor turun, karena harga kita lebih tinggi 10%. sedangkan yang masih tarif 0,5%. pasti harga lebih turun dari 10%.omzet diatas 4,8 milyar wajib PKP. dasar hukum uu no 42 tahun 2009
- Originaly posted by ahmadazmie:
saya sempat bingung. apakah kalau omset diatas 4,8Milyar. langsung kena tarif 25% dan PPN.
ya, ketika omset sudah mencapai 4,8m sebaiknya ajukan diri untuk jadi PKP dan jalankan kewajiban perpajakan terkait PPN.
Originaly posted by ahmadazmie:atau tidak juga. bisa omset 4,8 Milyar tarif 25% tetapi tidak bayar PPN. karena tidak daftar PKP.
sebaiknya jangan.
karena bila anda tidak daftar PKP, dan diketahui oleh pihak pajak, maka pajak akan menjadikan anda PKP secara langsung (PKP secara jabatan).
Jika hal ini yang terjadi maka seluruh transaksi yang telah terjadi antara periode omset diatas 4,8m sampai dengan pemeriksaan terjadi akan di PPN kan dan dikenakan denda.
dimana pengenaan tersebut anda wajib bayarkan ke negara.
Klo anda daftar PKP dan menagihkan PPN ke customer, kan yang bayar PPN nya pihak customer.
Originaly posted by ahmadazmie:apakah PKP langsung melekat pada omset diatas 4,8M. ?
ya, sehingga anda wajib mendaftarkan diri ke KPP agar dikukuhkan secara PKP dan memperoleh sertifikat digital untuk memproses PPN.
Originaly posted by ahmadazmie:karena kalau kena PPN. membuat daya saing usaha kita sama kompetitor turun, karena harga kita lebih tinggi 10%. sedangkan yang masih tarif 0,5%. pasti harga lebih turun dari 10%.
sudah aturan perpajakannya, jadi sudah tidak dapat dielakan.
Kak kalo kasusnya seorang petani menjual tanah dari warisan nilaninya 5M , apa harus PKP
tidak rekan. karena petani bukan usaha berbentuk badan yang PKP.
CMIIW
- Originaly posted by ahmadazmie:
karena kalau kena PPN. membuat daya saing usaha kita sama kompetitor turun, karena harga kita lebih tinggi 10%. sedangkan yang masih tarif 0,5%. pasti harga lebih turun dari 10%.
Tergantung customernya sih, klo rekan cari cust yang PKP ya pasti akan lebih memilih beli dari rekan karena bisa memanfaatkan PPN masukan nya.
Dan rekan tidak harus mengenakan PPN Exclude (menambah 10% ke harga) bisa saja mengenakan PPN nya include (10% dari harga yang sudah ada), tentunya akan mengurangi profit, tapi bisa dicover bila menjangkau customer yang PKP.
Intinya rugi gk nya tergantung marketing strategy nya.
iya lebih baik daftar PKP, nanti bisa ketauan orang kpp lebih baik menjaga
bisa laporan keuangan di audit.ketahuan semuanya?
- Originaly posted by ahmadazmie:
saya sempat bingung. apakah kalau omset diatas 4,8Milyar. langsung kena tarif 25% dan PPN.
Ya
Originaly posted by ahmadazmie:atau tidak juga. bisa omset 4,8 Milyar tarif 25% tetapi tidak bayar PPN. karena tidak daftar PKP.
Jika tidak permohonan pengukuhan PKP secara voluntary, fiskus bisa melakukan pengukuhan PKP secara jabatan.
Originaly posted by ahmadazmie:apakah PKP langsung melekat pada omset diatas 4,8M. ?
Ya
Originaly posted by yap30:karena kalau kena PPN. membuat daya saing usaha kita sama kompetitor turun, karena harga kita lebih tinggi 10%. sedangkan yang masih tarif 0,5%. pasti harga lebih turun dari 10%.
Seharusnya tidak, karena PPN hanya dikenakan terhadap tambahan nilai ekonomis (added value). Coba Saudara mencari tahu perhitungan PK-PM PPN