Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Tahunan Badan
Selamat siang, sebelumnya saya mohon maaf saya mewakili teman yang menanyakan perihal cara pelaporan SPT Tahunannya yang saya juga tidak tahu jawabannya, akhirnya melempar pertanyaan ini ke forum ini.
Jadi perusahaannya di tahun 2019 itu omzetnya 700.000.000, juga ada kredit pph 22 sebesar 1.300.000 yang dipungut oleh pihak lain, selain itu juga ada angsuran pph 25 sebesar 500.000. mohon pencerahannya kira-kira bagaimana perhitungan SPT tahun 2019. Terima kasihPerhitungan SPT harus berdasarkan Laba fiskal dikalikan tarif pasal 17 dan dikurangi dengan kredit pajak (bukti potong) serta angsuran pph 25 yang dimiliki.
Jadi langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan keuangan fiskal dulu rekan
- Originaly posted by Vanhounten:
Perhitungan SPT harus berdasarkan Laba fiskal dikalikan tarif pasal 17 dan dikurangi dengan kredit pajak (bukti potong) serta angsuran pph 25 yang dimiliki.
Jadi langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan keuangan fiskal dulu rekan
Sepakat
Sebagai tambahan mungkin karena omset dibawah 4,8M makanya rekan jadi bingung. Tapi berdasarkan penjelasan rekan yang menyatakan ada angsuran PPh 25, bs dikatakan bahwa rekan telah menggunakan tarif umum di tahun 2018. Jadi gak usah terkecoh lagi dgn omset. baik d bawah maupun di atas 4,8MSalam