Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › REfund Biaya Pameran ke LN
Dear rekan ortax,
Mohon info sbb :
Perusahaan kami bersama dengan Supplier Luar NEgeri berencana mengikuti pameran yang diselenggarakan di Indonesia, dengan sistem sbb :Stand pameran di bayar secara proporsional sesuai kesepakatan bersama, akan tetapi di awal di bayar penuh dahulu oleh Pihak Supplier Luar Negeri
Pertanyaan :
Saat kita membayar kewajiban yang menjadi tanggungan kita ke luar negeri apakah ada objek pajak yang terutang ?TErima KAsih
- Originaly posted by lisaniel:
Saat kita membayar kewajiban yang menjadi tanggungan kita ke luar negeri apakah ada objek pajak yang terutang ?
Saat mengembalikan hutang ke luar negeri terutang pph 26 atas bunga / tarif tax treaty jika ada DGT. cmiiw
- Originaly posted by lisaniel:
Saat kita membayar kewajiban yang menjadi tanggungan kita ke luar negeri apakah ada objek pajak yang terutang ?
saya berpendapat tidak ada objek pajak yang terutang untuk kasus ini, asalkan tidak dijurnal terlebih dahulu sebagai hutang/piutang
- Originaly posted by westau35:
saya berpendapat tidak ada objek pajak yang terutang untuk kasus ini, asalkan tidak dijurnal terlebih dahulu sebagai hutang/piutang
Tdk ada rekan, kami scr cash basis, apakah ada bedanya, antara diurnal dahulu dgn cash basis, boleh tau aturan terrain?
- Originaly posted by lisaniel:
Tdk ada rekan, kami scr cash basis, apakah ada bedanya, antara diurnal dahulu dgn cash basis, boleh tau aturan terrain?
*Aturan terkait
- Originaly posted by lisaniel:
Tdk ada rekan, kami scr cash basis, apakah ada bedanya, antara diurnal dahulu dgn cash basis, boleh tau aturan terrain?
Gak ada bedanya, sama sama terhutang pajak karena maksud awal transaksi.
- Originaly posted by yap30:
Saat mengembalikan hutang ke luar negeri terutang pph 26 atas bunga / tarif tax treaty jika ada DGT. cmiiw
ini kan bukan bunga rekan
- Originaly posted by Afreezal:
Gak ada bedanya, sama sama terhutang pajak karena maksud awal transaksi.
Terutang PPh ps brp rekan, krn kalau PPh 26 tidak ada list transaksi ini di PPh 26
- Originaly posted by Afreezal:
Gak ada bedanya, sama sama terhutang pajak karena maksud awal transaksi.
terhutang pajak apa rekan?