Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan REfund Biaya Pameran ke LN

  • REfund Biaya Pameran ke LN

     westau35 updated 4 years, 10 months ago 4 Members · 10 Posts
  • lisaniel

    Member
    18 February 2020 at 2:16 am

    Dear rekan ortax,
    Mohon info sbb :
    Perusahaan kami bersama dengan Supplier Luar NEgeri berencana mengikuti pameran yang diselenggarakan di Indonesia, dengan sistem sbb :

    Stand pameran di bayar secara proporsional sesuai kesepakatan bersama, akan tetapi di awal di bayar penuh dahulu oleh Pihak Supplier Luar Negeri
    Pertanyaan :
    Saat kita membayar kewajiban yang menjadi tanggungan kita ke luar negeri apakah ada objek pajak yang terutang ?

    TErima KAsih

  • lisaniel

    Member
    18 February 2020 at 2:16 am
  • yap30

    Member
    18 February 2020 at 2:31 am
    Originaly posted by lisaniel:

    Saat kita membayar kewajiban yang menjadi tanggungan kita ke luar negeri apakah ada objek pajak yang terutang ?

    Saat mengembalikan hutang ke luar negeri terutang pph 26 atas bunga / tarif tax treaty jika ada DGT. cmiiw

  • westau35

    Member
    18 February 2020 at 2:37 am
    Originaly posted by lisaniel:

    Saat kita membayar kewajiban yang menjadi tanggungan kita ke luar negeri apakah ada objek pajak yang terutang ?

    saya berpendapat tidak ada objek pajak yang terutang untuk kasus ini, asalkan tidak dijurnal terlebih dahulu sebagai hutang/piutang

  • lisaniel

    Member
    18 February 2020 at 4:09 pm
    Originaly posted by westau35:

    saya berpendapat tidak ada objek pajak yang terutang untuk kasus ini, asalkan tidak dijurnal terlebih dahulu sebagai hutang/piutang

    Tdk ada rekan, kami scr cash basis, apakah ada bedanya, antara diurnal dahulu dgn cash basis, boleh tau aturan terrain?

  • lisaniel

    Member
    18 February 2020 at 4:10 pm
    Originaly posted by lisaniel:

    Tdk ada rekan, kami scr cash basis, apakah ada bedanya, antara diurnal dahulu dgn cash basis, boleh tau aturan terrain?

    *Aturan terkait

  • Afreezal

    Member
    19 February 2020 at 12:51 am
    Originaly posted by lisaniel:

    Tdk ada rekan, kami scr cash basis, apakah ada bedanya, antara diurnal dahulu dgn cash basis, boleh tau aturan terrain?

    Gak ada bedanya, sama sama terhutang pajak karena maksud awal transaksi.

  • lisaniel

    Member
    19 February 2020 at 8:53 am
    Originaly posted by yap30:

    Saat mengembalikan hutang ke luar negeri terutang pph 26 atas bunga / tarif tax treaty jika ada DGT. cmiiw

    ini kan bukan bunga rekan

  • lisaniel

    Member
    19 February 2020 at 8:54 am
    Originaly posted by Afreezal:

    Gak ada bedanya, sama sama terhutang pajak karena maksud awal transaksi.

    Terutang PPh ps brp rekan, krn kalau PPh 26 tidak ada list transaksi ini di PPh 26

  • westau35

    Member
    20 February 2020 at 1:43 am
    Originaly posted by Afreezal:

    Gak ada bedanya, sama sama terhutang pajak karena maksud awal transaksi.

    terhutang pajak apa rekan?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now