Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Selisih Kurs Terkait Pembentukan Provisi
Selisih Kurs Terkait Pembentukan Provisi
Selamat pagi, rekan-rekan sekalian.
Saya mau nanya, kalau misalnya saya mencatat provisi terkait employee benefit dan ada kerugian selisih kurs di dalamnya. Penghasilan perusahaan saya tidak dikenakan PPh Final. Apakah rugi selisih kurs tersebut dapat saya biayakan untuk perhitungan PPh Badan?
Kalau saya cek di PP 94/2010 Pasal 9 ayat (2) dan (3), saya menyimpulkan bahwa seharusnya kerugian selisih kurs tersebut bisa saya biayakan, dengan alasan biaya pembentukan provisi tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan utk mendapatkan penghasilan yang bersifat non-final.
Mohon masukan dari rekan-rekan sekalian. Saya sangat senang jika ada dari rekan-rekan yang bisa memberikan dasar hukum lainnya sebagai referensi.
Thank you!
pertanyaan saya sederhana: apakah itu worthed? seberapa besar sih selisihnya?
kalau kecil ngapain juga, sampai kesitu segala????
Kurang lebih sekitar USD4k selisihnya.
Saya cuma mau make sure aja apakah kerugian selisih kurs itu bisa dibiayakan regardless dia itu timbul nya dari provisi, yang kalo menurut UU PPh Pasal 9 itu ga boleh dibiayakan pembentukan provisinya.
Thank you!
kalau saya bilang tidak dapat dibiayakan,, pasti nanti kena koreksi FISKAL