Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pph final
Siang rekan
Mau tanya pph final 0,5% dilaporkan
Ke efiling tidak ya ?Mohon bantua nya
Untuk per bulannya tidak, bayar itu sudah dihitung lapor.
Untuk tahunannya, dicantumkan di lampiran peredaran bruto. Dan dilaporkan ke efilling seperti SPT tahunan pada umumnya.
untuk pembayaran PPh final 0,5% tiap bulannya tidak perlu dilaporkan.
namun pada saat pembuatan SPT PPh Badan rincian perhitungan PPh final 0,5% tiap bulan harus dilampirkan dalam form Daftar Jumlah peredaraan bruto dan pembayaran PPH Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 per masa pajak serta dari masing-masing tempat usaha
- Originaly posted by Ernah:
Mau tanya pph final 0,5% dilaporkan
Ke efiling tidak ya ?rekan sebagai apa?
Jika menyetorkan sendiri, maka tidak perlu melaporkan.
Jika sbg pemotong, maka wajib melaporkannya.cmiiw
Saya penyetor sendiri
Form daftar jumlah peredaran bruto ?