Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › UMKM PP 23, PT di tahun 2019 Omsetnya lebih dari 4.8M
UMKM PP 23, PT di tahun 2019 Omsetnya lebih dari 4.8M
Halo,
UMKM PP 23, PT di tahun 2019 Omsetnya lebih dari 4.8M, bagaimana perlakukan laporan SPT Tahunan badannya,
1. apakah harus hitung ulang mnurut tarif UU ps. 17? atau tetap Nihil lapor SPT tahunan badannya
2. pada SPT Induk SPT Tahunan badan, bagian Induk Halaman kedua, langsung di hitung tarif pph ps. 25?Mohon dibantu rekan rekan senior ortax,
Terima kasih.
Jika melebihi 4.8 M saat tahun berjalan, tetap gunakan PP 23, thn berikutnya baru menggunakan tarif psl 17, tpi nihil karna diperlakukan seperti WP baru, baru tahun lusa ada angsuran nya.
Browse topik PPH 25 Setelah PPH 0,5% untuk pembahasannya.
Rekan Afreezal,
Terima Kasih atas informasinya.