Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan UMKM PP 23, PT di tahun 2019 Omsetnya lebih dari 4.8M

  • UMKM PP 23, PT di tahun 2019 Omsetnya lebih dari 4.8M

     rukawa101010 updated 4 years, 10 months ago 2 Members · 4 Posts
  • rukawa101010

    Member
    6 February 2020 at 10:17 am

    Halo,

    UMKM PP 23, PT di tahun 2019 Omsetnya lebih dari 4.8M, bagaimana perlakukan laporan SPT Tahunan badannya,
    1. apakah harus hitung ulang mnurut tarif UU ps. 17? atau tetap Nihil lapor SPT tahunan badannya
    2. pada SPT Induk SPT Tahunan badan, bagian Induk Halaman kedua, langsung di hitung tarif pph ps. 25?

    Mohon dibantu rekan rekan senior ortax,

    Terima kasih.

  • rukawa101010

    Member
    6 February 2020 at 10:17 am
  • Afreezal

    Member
    7 February 2020 at 2:14 am

    Jika melebihi 4.8 M saat tahun berjalan, tetap gunakan PP 23, thn berikutnya baru menggunakan tarif psl 17, tpi nihil karna diperlakukan seperti WP baru, baru tahun lusa ada angsuran nya.

    Browse topik PPH 25 Setelah PPH 0,5% untuk pembahasannya.

  • rukawa101010

    Member
    7 February 2020 at 2:28 am

    Rekan Afreezal,

    Terima Kasih atas informasinya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now