Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Freight Forwarding
Izin bertanya,
Apakah freight forwarding dikenakan pajak?
Terima kasih
iya.. dy kan jasa.. jadi terutang PPh 23, dan apabila dia PKP, maka wajib pungut PPN
iya sesuai 141/PMK.03/2015 atas daftar jasa lain.
kalau perushaan freight forwarding tsb berada di singapura jd pajak yg dikenakan pph 26 kan ya dan harus dipotong 20% tapi karena perusahaan tsb mempunyai dgt form dan cor jadi yang dipotong hanya 10% saja.
apakah benar? karena saya coba menelfon kring pajak tidak dikenakan pajak (0%) namun tetap dilapor. jadi saya bingung bagaimana yang benarnya?
Mohon informasi dari rekan-rekan. terima kasih- Originaly posted by denniasi_nadia:
apakah benar? karena saya coba menelfon kring pajak tidak dikenakan pajak (0%) namun tetap dilapor. jadi saya bingung bagaimana yang benarnya?
jika jasa dilakukan di Singapura bener 0% rekan. Rekan lapor PPH 26 nihil.
Begini rekan,
jadi perusahaan yg berada singapura ini mengurus untuk pengiriman kontainer dari batam ke jepang tapi melalui singapura dulu. jadi batam-sin, lalu sin-jepang. untuk pengurusan batam ke sin perusahaan tsb menggunakan agen untuk mengurus pengiriman ke sin. agennya yang bayar perusahaan tsb.