Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Retur Penjualan Lebih

  • Retur Penjualan Lebih

     Afreezal updated 4 years, 10 months ago 2 Members · 5 Posts
  • alexandro_dira

    Member
    31 January 2020 at 2:27 am

    Selamat Pagi Rekan Ortax,

    Saya mau bertanya, perusahaan saya kan ada penjualan ke pt b sebesar 1jt (Misalnya) dan bulan berikut nya ada retur penjualan (500rb) + pembayaran (500rb) tapi setelah pembayaran ini si pt b ada retur lagi ke perusahaan saya… apakah itu kita catat sebagai pendapatan lain lain??

    Minta saran nya para senior disini hehehe

  • alexandro_dira

    Member
    31 January 2020 at 2:27 am
  • Afreezal

    Member
    31 January 2020 at 8:48 am
    Originaly posted by alexandro_dira:

    sebagai pendapatan lain lain??

    Ya dikembalikan dong rekan.

  • alexandro_dira

    Member
    6 February 2020 at 2:52 am

    Tapi di kita sudah masuk di espt untuk ppn keluaran nya

  • Afreezal

    Member
    6 February 2020 at 4:12 am

    Retur tidak mempengaruhi SPT masa Faktur Keluaran, faktur retur akan bersifat seperti PM pada masa terjadinya retur.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now