Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Retur Penjualan Lebih
Selamat Pagi Rekan Ortax,
Saya mau bertanya, perusahaan saya kan ada penjualan ke pt b sebesar 1jt (Misalnya) dan bulan berikut nya ada retur penjualan (500rb) + pembayaran (500rb) tapi setelah pembayaran ini si pt b ada retur lagi ke perusahaan saya… apakah itu kita catat sebagai pendapatan lain lain??
Minta saran nya para senior disini hehehe
- Originaly posted by alexandro_dira:
sebagai pendapatan lain lain??
Ya dikembalikan dong rekan.
Tapi di kita sudah masuk di espt untuk ppn keluaran nya
Retur tidak mempengaruhi SPT masa Faktur Keluaran, faktur retur akan bersifat seperti PM pada masa terjadinya retur.
Viewing 1 - 5 of 5 replies