Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Aspek Pajak perubahan Usaha Pribadi ke badan lalu membentuk Induk Perusahaan
Aspek Pajak perubahan Usaha Pribadi ke badan lalu membentuk Induk Perusahaan
Dear Rekan Ortax yang saya hormati, saya ingin menanyakan beberapa hal:
Tuan A menjalankan Usaha dalam bentuk Badan (PT), Tuan A sbg suami menjadi Direktur dan Istri menjadi Komisaris, suami istri ini bertindak sbg pemegang saham juga dan sudah berjalan di 2 perseroan dengan jabatan yang sama, 2 perseroan ini sudah menjalankan administrasi pajak masa dan tahunan.
Tuan A punya usaha pribadi (jasa bengkel), dalam SPT tahunan Tuan A, istri ikut Suami.Tahun 2020 berencana membuat Induk Perusahaan (bisa mendirikan baru atau menggunakan PT yg sudah ada) untuk pengendalian anak perusahaan;
Yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Bagaimana mengalihkan Aset Pribadi (Usaha bengkel) Ke badan (PT) karena usaha bengkel atas nama Tuan A ke PT yg pemegang sahamnya juga Tuan A, aspek perpajakannya bagaimana?
2. Jika membentuk Induk Perusahaan, apakah sebaiknya mendirikan PT baru atau menggunakan PT yang sudah ada, bagaimana konsekwensi perpajakannya?
3. Mendirikan PT Baru atau menggunakan PT yg sudah ada (utk Induk), baik direktur, komisaris dan pemgegang sahamnya adalah orang yang sama (induk dan anak perusahaan) apakah memungkinkan, apa konsekwensi perpajakannya?Mohon Pencerahannya Rekan,
Terimakasih
- Originaly posted by Kareemtan:
1. Bagaimana mengalihkan Aset Pribadi (Usaha bengkel) Ke badan (PT) karena usaha bengkel atas nama Tuan A ke PT yg pemegang sahamnya juga Tuan A, aspek perpajakannya bagaimana?
setoran modal dalam bentuk barang
Originaly posted by Kareemtan:2. Jika membentuk Induk Perusahaan, apakah sebaiknya mendirikan PT baru atau menggunakan PT yang sudah ada, bagaimana konsekwensi perpajakannya?
perusahaan induk ini dibuat untuk apa rekan??
Originaly posted by Kareemtan:3. Mendirikan PT Baru atau menggunakan PT yg sudah ada (utk Induk), baik direktur, komisaris dan pemgegang sahamnya adalah orang yang sama (induk dan anak perusahaan) apakah memungkinkan, apa konsekwensi perpajakannya?
yang dimaksud induk disini apakah 1 perusahaan membawahi beberapa perusahaan dibawahnya gitu? kalau iyah maka ada isu TP Doc jika melakukan transaksi afiliasi (tidak hanya induk ke anak, tapi 1 owner dengan beberapa perusahaan dimana perusahaan2 tersebut saling bertransaksi bisa memenuhi syarat harus membuat TP Doc)
perusahaan induk ini dibuat untuk apa rekan??
Semacam Holding Company/perusahaan utama untuk mengontrol aktivitas anak perusahaan (anak perusahaanya yaitu 2 PT yg sudah jalan dan usaha pribadi bengkel yg mau beralih ke PT), dari segi perpajakan sebaiknya meneruskan PT yg ada jadi induk atau mendirikan PT baru ya?
yang dimaksud induk disini apakah 1 perusahaan membawahi beberapa perusahaan dibawahnya gitu? kalau iyah maka ada isu TP Doc jika melakukan transaksi afiliasi (tidak hanya induk ke anak, tapi 1 owner dengan beberapa perusahaan dimana perusahaan2 tersebut saling bertransaksi bisa memenuhi syarat harus membuat TP Doc)
iya betul, induk perusahaan membawahi beberapa perusahaan dibawahnya. sementara ini direktur, komisaris dan pemegang sahamnya semua orang yg sama (suami istri), apakah sebaiknya suami istri keluar sbg pemegang saham, direktur dan komisaris di anak perusahaan, jadi cukup di induk perusahaan saja ?