• PP 23 th 2018

     westau35 updated 4 years, 9 months ago 7 Members · 15 Posts
  • hedyew

    Member
    27 January 2020 at 8:13 am
  • hedyew

    Member
    27 January 2020 at 8:13 am

    Suhu Tax di manapun anda berada, saya ada kasus begini, jika ada WP yang penghasilan brutonya 4,8 M, dan dipotong menurut pp23th2018 0,5%. dan pada akhir tahun Perusahaan tsb rugi pajak, dan perusahaan tsb untuk meminimalisasikan rugi pajak akan membuat pelaporan ke PPh pasal 29 atau pph badan, apakah ada aturan yang memperbolehkan hal tsb, mohon informasinya para Suhu suhu, terimakasih

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    27 January 2020 at 9:06 am

    PPh 29 bisa dilakukan di tahun berikutnya.. kalau sudah bayar PPh final 0.5%, gak bisa pakai 29 juga

  • hedyew

    Member
    27 January 2020 at 9:13 am

    Pak, jika di tahun berikutnya di WP akan memakai tarif normal, apakah ada peraturannya ? atau hanya mengajukan ke permohanan ke DJP ?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    27 January 2020 at 10:12 am

    kalau sudah lewat 4,8M, otomatis langsung pakai tarif normal.. kalau belum lewat 4,8 namun ingin menggunakan tarif normal, maka harus kirim surat ke KPP

  • hedyew

    Member
    28 January 2020 at 4:00 am

    Pak, jika di tengah tahun peredaran brutonya sudah melebihi 4,8 apakah langsung menggunakan tarif normal, atau menunggu tahun berikutnya ?

  • areeferas

    Member
    28 January 2020 at 4:47 am
    Originaly posted by hedyew:

    Pak, jika di tengah tahun peredaran brutonya sudah melebihi 4,8 apakah langsung menggunakan tarif normal, atau menunggu tahun berikutnya ?

    ijin bantu jawab :
    masih pakai PP23, tahun berikutnya baru memakai tarif normal atau menunggu tahun berikutnya untuk pakai tarif normal.

    cmiiw

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    28 January 2020 at 6:53 am
    Originaly posted by hedyew:

    Pak, jika di tengah tahun peredaran brutonya sudah melebihi 4,8 apakah langsung menggunakan tarif normal, atau menunggu tahun berikutnya ?

    tahun berikutnya baru pake 29.. tengah tahun sampe des masih pp 23

  • hedyew

    Member
    28 January 2020 at 7:26 am

    Baiklah suhu suhu tax, terimakasih bantuannya

  • ayuasry

    Member
    29 January 2020 at 8:32 am

    Ijin bertanya rekan apabila perusahaan sudah menggunakan pp 23 dan sudah membayar 0,5% perbulan dari omset apakah masih harus lapor pph badan tahunan? jika harus lapor berapakah tarifnya?

    Terimakasih

  • ayuasry

    Member
    29 January 2020 at 8:35 am

    Ijin bertanya rekan apabila perusahaan sudah menggunakan pp 23 dan sudah membayar 0,5% perbulan dari omset apakah masih harus lapor pph badan tahunan? jika harus lapor berapakah tarifnya?

    Terimakasih

  • Afreezal

    Member
    30 January 2020 at 1:07 am
    Originaly posted by ayuasry:

    masih harus lapor pph badan tahunan

    Harus, lapor nihil.

    PP 23 dimasukkan ke lampiran Peredaran Bruto, Pendapatan dan Biaya di korfis semua karena memakai tarif final.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    30 January 2020 at 2:46 am

    tentu wajib lapor SPT badan.. untuk tarifnya tidak ada, karena bayarnya sudah final, maka SPT badannya nihil

  • margobelca21

    Member
    21 February 2020 at 8:03 am
    Originaly posted by ayuasry:

    Ijin bertanya rekan apabila perusahaan sudah menggunakan pp 23 dan sudah membayar 0,5% perbulan dari omset apakah masih harus lapor pph badan tahunan? jika harus lapor berapakah tarifnya?

    ya tetap harus lapor spt tahunan tapi koreksi fiskal semua hingga pkp nihil

  • westau35

    Member
    22 February 2020 at 1:50 am
    Originaly posted by Afreezal:

    Harus, lapor nihil.

    PP 23 dimasukkan ke lampiran Peredaran Bruto, Pendapatan dan Biaya di korfis semua karena memakai tarif final.

    ntabs mencerahkan

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now