Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Bruto
Rekan rekan pajak,
Saya ingin menanyakan mengenai PP 23
Jika omzet bulan januari hingga Desember 2019, apa boleh baru dibayarkan sekarang PPh Bruto 0,5%?
Mohon penjelasannya rekan2
saya butuh bantuannyaa
desember boleh, januari – november sudah telat.. kalau dibayarkan sekarang, apabila diperiksa kena denda 2% perbulan
btw desember juga sudah telat deh.. sudah tanggal 16 januari.. harusnya pembayaran masa desember terakhir di 15 januari
Viewing 1 - 4 of 4 replies