Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pendapatan lain2 PP 23
Dear rekan ortax sekalian
Melihat pasal 2 ayat (1) PP 23 tahun 2018.disitu disebutkan kl yg kena PP 23 ini adalah penghasilan utama usaha tersebut
nah andaikata ada perusahaan dia menerima pendptan lain2 (pendptan diluar usaha) bagaimana aspek perpajakannya?
apakah dia hrs membaut dua hitungan pajak? satu PP 23 dan satunya lg PPh badan normal?
Mohon bantuannya, terima kasih
laporan keuangannya 1 saja, nanti dipisahkan antara pendapatan yang final dan non final berikut beban yang final dikoreksi semua, beban atas pendapatan non final, disesuaikan saja koreksi fiskalnya sesuai peraturan yang berlaku. jadi nanti di SPT tahunannya bisa timbul lebih bayar atau kurang bayar
oh jadi tetap dipisah seperti itu ya rekan..
berarti utk pndptan lain2 ini dikenakan pph badan normal ya rekan?ya benar