Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pendapatan lain2 PP 23

  • Pendapatan lain2 PP 23

     S@NT@ CL@USE updated 4 years, 11 months ago 2 Members · 5 Posts
  • wilsonfisk

    Member
    15 January 2020 at 3:50 am

    Dear rekan ortax sekalian

    Melihat pasal 2 ayat (1) PP 23 tahun 2018.disitu disebutkan kl yg kena PP 23 ini adalah penghasilan utama usaha tersebut

    nah andaikata ada perusahaan dia menerima pendptan lain2 (pendptan diluar usaha) bagaimana aspek perpajakannya?

    apakah dia hrs membaut dua hitungan pajak? satu PP 23 dan satunya lg PPh badan normal?

    Mohon bantuannya, terima kasih

  • wilsonfisk

    Member
    15 January 2020 at 3:50 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    15 January 2020 at 4:19 am

    laporan keuangannya 1 saja, nanti dipisahkan antara pendapatan yang final dan non final berikut beban yang final dikoreksi semua, beban atas pendapatan non final, disesuaikan saja koreksi fiskalnya sesuai peraturan yang berlaku. jadi nanti di SPT tahunannya bisa timbul lebih bayar atau kurang bayar

  • wilsonfisk

    Member
    15 January 2020 at 4:25 am

    oh jadi tetap dipisah seperti itu ya rekan..
    berarti utk pndptan lain2 ini dikenakan pph badan normal ya rekan?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    16 January 2020 at 4:20 am

    ya benar

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now