Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Aset pajak tangguhan dan Liabilitas pajak tangguhan
Aset pajak tangguhan dan Liabilitas pajak tangguhan
Salam,
saya punya case, perusahaan saya perlu mencatat aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan. apakah boleh perusahaan mencatat keduanya? atau perlu di nett off kan terlebih dahulu jumlah keduanya baru di catat apakah masuk ke DTA atau DTL
karena komponen pajak tangguhan perusahaan ada 3:
1. Penyusutan aset tetap (DTA)
2. Employee benefit (DTA)
3. CKPM (DTL)mohon bantuan rekan-rekan.
Terima kasih
- Originaly posted by umarmukhtr:
apakah boleh perusahaan mencatat keduanya? atau perlu di nett off kan terlebih dahulu jumlah keduanya baru di catat apakah masuk ke DTA atau DTL
Seingat saya di nett off rekan, materi ini merupakan tugas akhir saya..
baik terima kasih mas bagus atas sarannya sangat membantu.