Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › e Billing
Dear rekan rekan ortax,
Mohon petunjuknya,
Kenapa pada saat membuat ebilling terkait skpkb,tidak bisa karena ada keterangan no ketetapan tsb tidak ada kekurangan bayar. padahal no ketepan sdh diinput dg benar.
Terimakasih.
Coba diinput ulang setelah bbrp saat dan make sure no ketetapan nya benar.
Viewing 1 - 3 of 3 replies