Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan WP badan UMKM PP23 memeiliki SIUJK

  • WP badan UMKM PP23 memeiliki SIUJK

     dnmaster09 updated 4 years, 11 months ago 5 Members · 7 Posts
  • areeferas

    Member
    23 December 2019 at 2:55 am

    Dear Rekan Ortax, mohon bantuannya.

    Bagaimana perlakuan pajak untuk perusahaan yang memilik Suket PP23 dan memiliki SIUJK (pada pertengahan tahun 2018) pada pajak tehuanannya?

    apakah tetap dikoreksi fiskal semua atau dipisahkan untuk pendapatan yang berhubungan dengan SIUJK?
    karena saya masih baru dalam perpajakan.
    jika ada referensi kasus seperti saya tersebut boleh minta link nya atau contoh perhitungannya.

    terimakasih.
    salam

  • areeferas

    Member
    23 December 2019 at 2:55 am
  • yap30

    Member
    23 December 2019 at 2:59 am

    Perusahaan tidak bisa memakai suket PP 23 dan tetap memakai tarif ppf final siujk. Dasar hukum: PP 23 Tahun 2018

  • areeferas

    Member
    23 December 2019 at 3:09 am
    Originaly posted by yap30:

    Perusahaan tidak bisa memakai suket PP 23 dan tetap memakai tarif ppf final siujk. Dasar hukum: PP 23 Tahun 2018

    baik terimakasih rekan yap30,
    dan untuk SPT tahuannya bagaiman yah?
    apakah dipisahkan pendapatan yng menggunakan suket PP23 dan yg menggunakan SIUJK?
    atau masih mengunakan PPh Final yang mana dikoreksi fiskal semua?

    terimakasih.

  • wilsonfisk

    Member
    23 December 2019 at 3:14 am
    Originaly posted by areeferas:

    baik terimakasih rekan yap30,
    dan untuk SPT tahuannya bagaiman yah?
    apakah dipisahkan pendapatan yng menggunakan suket PP23 dan yg menggunakan SIUJK?
    atau masih mengunakan PPh Final yang mana dikoreksi fiskal semua?

    terimakasih.

    kl rekan adalah kontraktor maka rekan memakai pph 4(2), bukan PP 23 lagi
    Jadi tidak perlu dipisah, semuanya kena pph 4(2)

  • dh2018

    Member
    23 December 2019 at 3:19 am
    Originaly posted by yap30:

    Perusahaan tidak bisa memakai suket PP 23 dan tetap memakai tarif ppf final siujk. Dasar hukum: PP 23 Tahun 2018

    Pendapatan konstruksi memakai PPh final sesuai dengan PP 40 thn 2009 dan Pendapatan di luar konstruksi (semisal levelansir/distributor barang) memakai PPh final sesuai dengan PP 23 thn 2018

    Originaly posted by areeferas:

    apakah dipisahkan pendapatan yng menggunakan suket PP23 dan yg menggunakan SIUJK?

    ya

    Originaly posted by areeferas:

    atau masih mengunakan PPh Final yang mana dikoreksi fiskal semua?

    memang keduanya akan dikoreksi fiskal, karena pendapatan keduanya sama-sama final

  • dnmaster09

    Member
    30 December 2019 at 2:49 am
    Originaly posted by areeferas:

    Dear Rekan Ortax, mohon bantuannya.

    Bagaimana perlakuan pajak untuk perusahaan yang memilik Suket PP23 dan memiliki SIUJK (pada pertengahan tahun 2018) pada pajak tehuanannya?

    apakah tetap dikoreksi fiskal semua atau dipisahkan untuk pendapatan yang berhubungan dengan SIUJK?
    karena saya masih baru dalam perpajakan.
    jika ada referensi kasus seperti saya tersebut boleh minta link nya atau contoh perhitungannya.

    terimakasih.
    salam

    dilihat lagi penghasilannya dari kegiatan apa, kalau benar jasa konstruksi ya berarti tarifnya pakai PPh final jaskon, kalau bukan dari jasa konstruksi menggunakan tarif PP 23 tahun 2018

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now