Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh badan atas usaha yang baru
PPh badan atas usaha yang baru
Dear Rekans,
Perusahaan tempat sy bekerja baru berdiri Maret 2019 ini. Mulai maret sd Des sekarang, omset yang masuk kurang dari 4.8M. Kami sudah PKP. Untuk menghitung tarif pph badan saya harus pakai ketentuan tarif yang mana? Mohon penjelasannya
Terima Kasih
Perusahaan yang baru berdiri tahun 2019 kalau tidak mengajukan form untuk memakai tarif pasal 17, kena tarif PP 23, rekan.
hrsnya mulai maret menggunakan PP 23 rekan, kecuali dr awal rekan memilih menggunakan tarif pph badan normal
Dari awal maret sd sekarang memang belum pernah mengajukan utk tarif pasal 17. Dan juga omset baru ada di bulan desember ini. Berarti sy hitung pake pp 23 ya..
- Originaly posted by Sinta Lu:
omset baru ada di bulan desember ini
oh klo gitu aman rekan, ya memakai tarif PP 23 0.5 % x omset
- Originaly posted by Afreezal:
oh klo gitu aman rekan, ya memakai tarif PP 23 0.5 % x omset
Ok, terimakasih infonya
tapi perlu dicek lagi ya, jenis usaha yang dilakukan apakah dapat menggunakan PP 23 atau tidak.
- Originaly posted by dnmaster09:
tapi perlu dicek lagi ya, jenis usaha yang dilakukan apakah dapat menggunakan PP 23 atau tidak.
Pabrik kami industri pellet kayu. Apakah bisa diberlakukan PP 23? Adakah peraturan yang mendasari ttg usaha apa saja yg bisa diberlakukan PP 2? Mohon info
- Originaly posted by Sinta Lu:
dakah peraturan yang mendasari ttg usaha apa saja yg bisa diberlakukan PP 2? Mohon info
Mungkin maksudnya atas jenis penghasilan yang memiliki tarif sendiri.
Setau saya, pengecualian PP 23 hanya berdasar omset.
- Originaly posted by Sinta Lu:
Pabrik kami industri pellet kayu. Apakah bisa diberlakukan PP 23? Adakah peraturan yang mendasari ttg usaha apa saja yg bisa diberlakukan PP 2? Mohon info
bisa kok, peraturannya ya ada di PP 23, bisa dicek, secara garis besar yg tidak bisa menggunakan PP 23 adalah pekerjaan bebas (profesi untuk bahasa awamnya) seperti dokter, akuntan, dll
Originaly posted by Afreezal:Mungkin maksudnya atas jenis penghasilan yang memiliki tarif sendiri.
Setau saya, pengecualian PP 23 hanya berdasar omset.
ada juga rekan di PP 23, juga mengatur bahwa PP 23 tidak diperuntukan untuk jenis penghasilan dari pekerjaan bebas