Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemotongan PPh
Rekan" mhn tny
adakah pemajakan 2% olh negara dari tiap penarikan dana di rek perusahaan dibank jk >1m? PPh pasal apa ya?
terima kasih ats pencerahannya
*lebih 1M
seharusnya tidak ada rekan
itu kan penarikan atas aset pribadi, berdasarkan pengertian itu tidak ada pajaknya karena bukan penghasilan ataupun penambah kemampuan ekonomis dari jumlah uang yang ditarik.
Baik rekan trims. PLN Wapu atau tidak y skrg ini? adakah yg dapat membantu berikan referensi aturan terkait ini, terima kasih
No 85/PMK.03/2012 belum ada perubahan, jadi PLN masih wapu rekan
Viewing 1 - 7 of 7 replies