Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Isi SPT Badan
Dear rekan ortax
saya baru pertama kali mengisi SPT badan utk industri, usahanya industri rumahan, omset dibawah 4,8 M
yg ingin saya tanyakan
1. Utk pph final umkm, di lampiran 1771 IV dimasukkan di no brp? apakah di no 14? lalu dikasih keterangan apa utk jenis penghasilannya?
2. Krn ini industri (di KLU jg ditulis industri barang karet), utk jenis laporan keuangannya termasuk "perusahaan industri manufaktur"? apakah saya perlu membuat laporan harga pokok produksi? apakah itu dilaporkan jg saat lapor SPT?
mohon bantuannya rekan2 sekalian, terima kasih
- Originaly posted by wilsonfisk:
1. Utk pph final umkm, di lampiran 1771 IV dimasukkan di no brp? apakah di no 14? lalu dikasih keterangan apa utk jenis penghasilannya?
Betul, di lampiran 1771-IV diisi pada nomor 14. jenis penghasilannya isi saja PP 23 Tahun 2018
terima kasih rekan
kl pertanyaan saya yg no 2??
Di Per-02/PJ/2019 hanya mewajibkan LK rekan, mungkin ada perhitungan HPP di Transkrip LK di Lampiran Khusus, tpi saya rasa tidak perlu ada laporan HPP terpisah.
brti cukup LK saja ya rekan yg dilampirkan? tidak perlu laporan harga pokok produksi?
lalu utk jenis laporan keuangan di SPTnya apa benar memakai jenis "perusahaan industri manufaktur"?
- Originaly posted by wilsonfisk:
lalu utk jenis laporan keuangan di SPTnya apa benar memakai jenis "perusahaan industri manufaktur"?
ya benar rekan.
kl memang benar memakai jenis lapkeu itu, apakah tidak apa2 tidak melampirkan laporan harga pokok produksi?
maaf saya hanya memastikan saja, krn saya belum pernah mengerjakan SPT dan lapkeu utk industri
- Originaly posted by wilsonfisk:
kl memang benar memakai jenis lapkeu itu, apakah tidak apa2 tidak melampirkan laporan harga pokok produksi?
DI Per-02 PJ sih hanya menerangkan LK dan di SPT 1771 sudah disediakan Lampiran II yang sudah mencakup laporan HPP.
tapi klo memang rekan ragu, rekan buat saja laporan terpisah sebagai perinci LR
baik rekan kl begitu saya coba buat lapkeu biasa dulu saja
terima kasih utk jawabannya
- Originaly posted by wilsonfisk:
baik rekan kl begitu saya coba buat lapkeu biasa dulu saja
sama rekan buat laporan HPP juga saja rekan buat jaga-jaga.
apakah dilaporkan jg? ato hanya utk jaga2 saja?
Buat jaga jaga saja, jika AR sedang ramah menyapa haha.
Ok terima kasih rekan. Jgn sampai disapa la hehe