Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Sanksi tidak melampirkan Notifikasi Cbcr
Sanksi tidak melampirkan Notifikasi Cbcr
Dear Rekan2 Ortax,
Sanksi apa tidak melampirkan Notifikasi Cbcr pada SPT Tahunan Badan ?
Terima kasih
WP yang tidak menyampaikan Notifikasi CbCR dapat dikenakan sanksi sebesar Rp.1.000.000,-
Viewing 1 - 3 of 3 replies