Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Gross up PPh 21 utk WP yang dikenakan PPh final 0.5% wajib atau tidak?
Gross up PPh 21 utk WP yang dikenakan PPh final 0.5% wajib atau tidak?
Selamat siang rekan,
Untuk WP badan yang dikenakan PPh final 0.5% berdasarkan PP 23 2018, dalam perhitungan PPh 21 karyawan yang ditanggung oleh perusahaan, apakah WP badan wajib menggunakan metode gross up? Mengingat perusahaan adalah WP yang dikenakan PPh final.
Terima kasih sebelumnya.gak ada hubungannya, gak di gross up pun, gak bisa kreditin PPh 21 juga, karena yang berhak mengkreditkan adalah karyawan, bukan perusahaan.
Saya ragu karena adanya UU PPh yang mengatur bahwa Pajak PPh 21 yang ditanggung perusahaan bagi WP badan yang dikenakan PPh final, termasuk pemberian kenikmatan dan merupakan objek pajak PPh 21 yang menambah penghasilan bruto karyawan (dalam arti pajak pph 21 yang dibayar perusahaan tsb harus dimasukkan ke dalam komponen tunjangan di perhitungan pph 21 karyawan, yang mana = menggunakan metode gross up). Thank rekan atas masukkannya..
Untuk PPh 21 tidak ada yang dikenakan PPh 21 rekan
- Originaly posted by meiling88:
Saya ragu karena adanya UU PPh yang mengatur bahwa Pajak PPh 21 yang ditanggung perusahaan bagi WP badan yang dikenakan PPh final, termasuk pemberian kenikmatan dan merupakan objek pajak PPh 21 yang menambah penghasilan bruto karyawan (dalam arti pajak pph 21 yang dibayar perusahaan tsb harus dimasukkan ke dalam komponen tunjangan di perhitungan pph 21 karyawan, yang mana = menggunakan metode gross up). Thank rekan atas masukkannya..
iya itu jadi natura jadi penambah penghasilan bruto.
Thanks rekan..
- Originaly posted by meiling88:
Untuk WP badan yang dikenakan PPh final 0.5% berdasarkan PP 23 2018, dalam perhitungan PPh 21 karyawan yang ditanggung oleh perusahaan, apakah WP badan wajib menggunakan metode gross up? Mengingat perusahaan adalah WP yang dikenakan PPh final.
Terima kasih sebelumnya.Jika merujuk PER 16 2016 Pasal ayat 2, setiap natura dan kenikmatan wajib jd tambahan penghasilan. Jadi jika PPh 21 di tanggung, harus masuk sebagai penambah penghasilan. Gak perlu di gross up kalau menurut saya. cmiiw.
Salah satu fungsi gross up untuk menjalankan fungsi Tax Planing. Thanks