Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Gross up PPh 21 utk WP yang dikenakan PPh final 0.5% wajib atau tidak?

  • Gross up PPh 21 utk WP yang dikenakan PPh final 0.5% wajib atau tidak?

     Steven Wijaya updated 5 years ago 5 Members · 9 Posts
  • meiling88

    Member
    6 December 2019 at 5:26 am

    Selamat siang rekan,
    Untuk WP badan yang dikenakan PPh final 0.5% berdasarkan PP 23 2018, dalam perhitungan PPh 21 karyawan yang ditanggung oleh perusahaan, apakah WP badan wajib menggunakan metode gross up? Mengingat perusahaan adalah WP yang dikenakan PPh final.
    Terima kasih sebelumnya.

  • meiling88

    Member
    6 December 2019 at 5:26 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    9 December 2019 at 3:23 am

    gak ada hubungannya, gak di gross up pun, gak bisa kreditin PPh 21 juga, karena yang berhak mengkreditkan adalah karyawan, bukan perusahaan.

  • meiling88

    Member
    9 December 2019 at 5:07 am

    Saya ragu karena adanya UU PPh yang mengatur bahwa Pajak PPh 21 yang ditanggung perusahaan bagi WP badan yang dikenakan PPh final, termasuk pemberian kenikmatan dan merupakan objek pajak PPh 21 yang menambah penghasilan bruto karyawan (dalam arti pajak pph 21 yang dibayar perusahaan tsb harus dimasukkan ke dalam komponen tunjangan di perhitungan pph 21 karyawan, yang mana = menggunakan metode gross up). Thank rekan atas masukkannya..

  • Fadchurozi

    Member
    9 December 2019 at 6:54 am

    Untuk PPh 21 tidak ada yang dikenakan PPh 21 rekan

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    10 December 2019 at 3:07 am
    Originaly posted by meiling88:

    Saya ragu karena adanya UU PPh yang mengatur bahwa Pajak PPh 21 yang ditanggung perusahaan bagi WP badan yang dikenakan PPh final, termasuk pemberian kenikmatan dan merupakan objek pajak PPh 21 yang menambah penghasilan bruto karyawan (dalam arti pajak pph 21 yang dibayar perusahaan tsb harus dimasukkan ke dalam komponen tunjangan di perhitungan pph 21 karyawan, yang mana = menggunakan metode gross up). Thank rekan atas masukkannya..

    iya itu jadi natura jadi penambah penghasilan bruto.

  • meiling88

    Member
    10 December 2019 at 7:43 am

    Thanks rekan..

  • GaB

    Member
    13 December 2019 at 4:44 am
    Originaly posted by meiling88:

    Untuk WP badan yang dikenakan PPh final 0.5% berdasarkan PP 23 2018, dalam perhitungan PPh 21 karyawan yang ditanggung oleh perusahaan, apakah WP badan wajib menggunakan metode gross up? Mengingat perusahaan adalah WP yang dikenakan PPh final.
    Terima kasih sebelumnya.

    Jika merujuk PER 16 2016 Pasal ayat 2, setiap natura dan kenikmatan wajib jd tambahan penghasilan. Jadi jika PPh 21 di tanggung, harus masuk sebagai penambah penghasilan. Gak perlu di gross up kalau menurut saya. cmiiw.

  • Steven Wijaya

    Member
    13 December 2019 at 9:00 am

    Salah satu fungsi gross up untuk menjalankan fungsi Tax Planing. Thanks

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now