Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Cash Back dari Capai Target kena Pajak?
Cash Back dari Capai Target kena Pajak?
Dear Rekan,
Kami adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang dagang, dan sudah ber PKP.
Sebagai perusahaan kami mendapatkan target dari Supplier kami, dimana jika target tercapaikan, maka akan mendapatkan hadiah cash back yang boleh kami potongkan di pembayaran hutang.
Secara akuntansi, hadiah cash back ini juga kami catatkan sebagai potongan atas harga pokok penjualan. sehingga secara otomatis akan menambah pada total penghasilan netto, dan memperbesar PPH 25/29.
Apakah yang saya lakukan sudah benar ?
Apakah ada ketentuan harus dikenakan PPH 23 atau pajak lainnya atas Cash back dari Capai Target tersebut ?Mohon pencerahaannya, rekan-rekan semua.
- Originaly posted by shogatsu:
Apakah ada ketentuan harus dikenakan PPH 23 atau pajak lainnya atas Cash back dari Capai Target tersebut ?
Ketentuan yang mengarah ke pemotongan PPH 23 dan PPN hanya bila rekan melakukan cash back tersebut di luar transaksi Jual beli, itu pun hanya mengikat PPH 23 karna Uang Tunai bukan objek PPN. tetapi Jika rekan jadikan Potongan Penjualan rekan harus tampilkan potongan di Faktur Pajaknya.
Nah, itu masalahnya. Potongan Penjualan ini oleh Supplier, tidak ditampilkan lagi di Faktur Pajak. Karena dianggap untuk Capai Target atas periode sebelumnya. Jika begini, bagaimana ya rekan ?
- Originaly posted by shogatsu:
Apakah ada ketentuan harus dikenakan PPH 23 atau pajak lainnya atas Cash back dari Capai Target tersebut ?
Mohon pencerahaannya, rekan-rekan semua.
ya, Supplier rekan harus memotong PPh 23 dari pemberian cash back tersebut.
dasar hukumnya adalah SE – 24/PJ/2018.
2. Kondisi Tertentu yang Terjadi dalam Transaksi Jual Beli
Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:
a. Pencapaian syarat tertentu.
b. Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu.
c. Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.3. Imbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu dan Perlakuan Perpajakannya.
a. Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu. Pencapaian syarat tertentu dapat berupa:
1) pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;
2) penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau
3) pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu.b. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu.
d. Perlakuan perpajakan atas penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sebagai berikut:
1) Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh)
a) Penghargaan yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas penghargaan dimaksud, Penjual wajib melakukan pemotongan:
(1) PPh Pasal 21 dalam hal penerima penghargaan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
(2) PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghargaan adalah:
(a) Wajib Pajak badan dalam negeri;
(b) bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
(c) kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal penghargaan yang diperoleh merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh;
(3) PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghargaan adalah:
(a) Wajib Pajak luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
(b) kantor pusat suatu bentuk usaha tetap, dalam hal penghargaan yang diperoleh bukan merupakan penghasilan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh, dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
b) Dalam hal penghargaan diberikan dalam bentuk barang, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar.—
Contoh Kasus Imbalan Yang Diterima Pembeli Berupa Penghargaan
PT Roda Maju, sebuah produsen ban mobil, melakukan kerja sama dengan toko ban sebagai pengecer berdasarkan Trading Term Agreement (TTA) yang salah satu ketentuannya adalah PT Roda Maju memberikan insentif kepada toko.
Insentif berdasarkan TTA tersebut diberikan kepada toko sebesar 3% dari nilai pembelian toko atas semua jenis produk PT Roda Maju, dalam hal toko tersebut memenuhi target pembelian senilai Rp50.000,000,00 per bulan.
Pada bulan Februari 2018, CV Ban Sejahtera sebuah toko pengecer ban yang bekerja sama dengan PT Roda Maju mencapai pembelian atas produk ban PT Roda Maju senilai Rp60.000.000,00. Oleh karena itu, PT Roda Maju memberikan insentif senilai Rp1.800.000,00 (3% x Rp60.000.000,00) kepada CV Ban Sejahtera.
TTA yang telah dibuat tidak memuat aktivitas jasa yang harus dilakukan oleh CV Ban Sejahtera kepada PT Roda Maju dan tidak terdapat penagihan atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh CV Ban Sejahtera, sehingga tidak ada penyerahan jasa yang dilakukan oleh CV Ban Sejahtera kepada PT Roda Maju.
Maka perlakuan perpajakannya: PT Roda Maju wajib memotong PPh Pasal 23 atas penghargaan sebesar 15% dari Rp1.800.000,00
CV Ban Sejahtera tidak membuat Faktur Pajak karena tidak ada penyerahan JKP.
Dalam hal PT Roda Maju memberikan insentif dalam bentuk pemberian BKP, maka PT Roda Maju wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP kepada CV Ban Sejahtera dengan DPP sebesar Rp1.800.000,00
apa supplier rekan tidak mau melakukan penggantian atas faktur sebelumnya rekan?
soal kalau di pembukuan komersial mengakui sebagai potongan, di faktur seharusnya juga, biar secara fiskal juga diakui.
Rekan Afreezal,
Selama ini belum pernah dibicarakan masalah ini, karena sama-sama kurang pengetahuan untuk masalah ini.
Mungkin post ini bisa dijadikan masukan buat mereka.
Thx
Dear Rekan alolaziale,
Terima kasih buat masukannya.
Jika tidak dilakukan pemotongan PPH selama ini, kita harus bagaimana ya ?
Thx
- Originaly posted by shogatsu:
Jika tidak dilakukan pemotongan PPH selama ini, kita harus bagaimana ya ?
program target ini memang sudah berapa lama rekan?
karena rekan adalah penerima, resiko perpajakan tidak ada di rekan, melainkan di supplier rekan.cara benernya ya itu, melakukan pembetulan espt masa pph 23.
klo ingin menghindari PPH 23 ya menampilkan Potongan Penjualan di FP dan Invoice penjualan. (jdi anggepannya diskon beneran)
- Originaly posted by Afreezal:
cara benernya ya itu, melakukan pembetulan espt masa pph 23.
Kalau ini, kena tarif berapa % ya rekan ?
Setelah baca-baca tarif PPh 23 rasanya tidak ada yang cocok. Dear Rekan,
Kami dari PT A (Perbankan) sedang ada program cashback dg PT B (Nasabah), jadi PT A akan memberikan cashback sebesar 100 juta kepada PT B atas pencapaian target selama tahun 2021. th 2022 PT A akan membayarkan cashbacknya ke PT B. apakah PT A wajib memungut PPN & PPH kepada PT B atas Cashback tersebut?
Tarif Pajaknya berapa dan dikenakan pajak apa?
Demikian terima kasih