• Angsuran PPh 25

     dennyy updated 5 years ago 6 Members · 11 Posts
  • japwillie

    Member
    3 December 2019 at 10:01 am

    Dear tax masters.

    Mohon pendapatnya ya guys.
    Kalau angsuran PPh 25 masa Apri s/d Des 2018 setiap bulannya sebesar Rp. 10 juta lalu perhitungan SPT Badan tahun 2018 dilaporkan pada tanggal 10 Feb 2019 dan diperoleh angsuran PPh Badan untuk tahun 2019 per bulan sebesar Rp.12 juta. Kebetulan angsuran PPh 25 masa Jan 2019 yang jatuh tempo tanggal 15 bulan Feb 2019 belum disetorkan. Berapakah setoran PPh 25 masa Jan 2019, apakah Rp.10 juta atau 12 juta??

  • japwillie

    Member
    3 December 2019 at 10:01 am
  • nchip

    Member
    3 December 2019 at 10:04 am
    Originaly posted by japwillie:

    Mohon pendapatnya ya guys.
    Kalau angsuran PPh 25 masa Apri s/d Des 2018 setiap bulannya sebesar Rp. 10 juta lalu perhitungan SPT Badan tahun 2018 dilaporkan pada tanggal 10 Feb 2019 dan diperoleh angsuran PPh Badan untuk tahun 2019 per bulan sebesar Rp.12 juta. Kebetulan angsuran PPh 25 masa Jan 2019 yang jatuh tempo tanggal 15 bulan Feb 2019 belum disetorkan. Berapakah setoran PPh 25 masa Jan 2019, apakah Rp.10 juta atau 12 juta??

    karena sudah ada SPT Badan terbaru, ikut yang baru (karena januari memang belum dibayar).

  • japwillie

    Member
    4 December 2019 at 1:57 am
    Originaly posted by nchip:

    karena sudah ada SPT Badan terbaru, ikut yang baru (karena januari memang belum dibayar).

    Begitukah rekan?, apakah ada dasar hukumnya?
    Bagaimana kalau perhitungan angsuran PPh 25 tahun 2019 nilainya NIHIL karena perusahaan rugi. Apakah perhitungan angsuran PPh 25 masa Jan 2019 menjadi NIHIL?

  • nchip

    Member
    4 December 2019 at 6:56 am
    Originaly posted by japwillie:

    Begitukah rekan?, apakah ada dasar hukumnya?
    Bagaimana kalau perhitungan angsuran PPh 25 tahun 2019 nilainya NIHIL karena perusahaan rugi. Apakah perhitungan angsuran PPh 25 masa Jan 2019 menjadi NIHIL?

    Pasal 25 ayat 2 UU PPh No. 36 Tahun 2008

    (2) Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

    jika SPT Badan 2018 menyatakan rugi, maka PPh 25 menjadi nihil.
    yang penting SPT badan dilapor sebelum PPh 25 Januari disetor. sebagaimana pasal 25 ayat 2 di atas

    demikian rekan.

  • japwillie

    Member
    4 December 2019 at 8:46 am
    Originaly posted by nchip:

    jika SPT Badan 2018 menyatakan rugi, maka PPh 25 menjadi nihil.
    yang penting SPT badan dilapor sebelum PPh 25 Januari disetor. sebagaimana pasal 25 ayat 2 di atas

    Terimakasih atas pendapatnya gan.
    Kenyataannya waktu kami ajukan restitusi LB SPT Badan tahun 2018, dananya dipotong dengan angsuran pokok SPT PPh 25 masa Januari 2019 yang besarnya sama dengan angsuran masa Des 2018. Padahal SPT Badan tahun 2018 kami laporkan di tanggal 10 Februari 2019 sebelum Jatuh Tempo angsuran masa Januari 2019 dan menurut perhitungan dari SPT Badan 2018, angsuran PPh 25 masa Jan 2019 adalah NIHIL karena tahun 2018 perusahaan kami mengalami rugi. Menurut AR pembayaran yang masa Jan 2019 masih tetap mengacu ke masa Des 2018 tanpa menjelaskan lebih lanjut dasar hukumnya. Apakah dalam case ini AR sudah benar menerapkan aturan?

  • alolaziale

    Member
    4 December 2019 at 4:13 pm
    Originaly posted by japwillie:

    Menurut AR pembayaran yang masa Jan 2019 masih tetap mengacu ke masa Des 2018 tanpa menjelaskan lebih lanjut dasar hukumnya. Apakah dalam case ini AR sudah benar menerapkan aturan?

    Originaly posted by nchip:

    Pasal 25 ayat 2 UU PPh No. 36 Tahun 2008

    (2) Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

    asumsi saya AR gamau ambil pusing rekan, jadi langsung menerapkan seperti pasal 25 ayat 2 diatas, mungkin rekan bisa mem-follow up lagi ke AR nya dengan menjelaskan kronologi yg rekan alami.

    cmiiw.

  • wilsonfisk

    Member
    5 December 2019 at 1:50 am
    Originaly posted by japwillie:

    Dear tax masters.

    Mohon pendapatnya ya guys.
    Kalau angsuran PPh 25 masa Apri s/d Des 2018 setiap bulannya sebesar Rp. 10 juta lalu perhitungan SPT Badan tahun 2018 dilaporkan pada tanggal 10 Feb 2019 dan diperoleh angsuran PPh Badan untuk tahun 2019 per bulan sebesar Rp.12 juta. Kebetulan angsuran PPh 25 masa Jan 2019 yang jatuh tempo tanggal 15 bulan Feb 2019 belum disetorkan. Berapakah setoran PPh 25 masa Jan 2019, apakah Rp.10 juta atau 12 juta??

    Menurut saya 10 jt rekan, krn PPH 25 memang hrs dibayarkan sampat laporan SPT berikutnya terbentuk

  • dennyy

    Member
    5 December 2019 at 2:44 am
    Originaly posted by nchip:

    Pasal 25 ayat 2 UU PPh No. 36 Tahun 2008

    (2) Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

    Originaly posted by japwillie:

    Kenyataannya waktu kami ajukan restitusi LB SPT Badan tahun 2018, dananya dipotong dengan angsuran pokok SPT PPh 25 masa Januari 2019 yang besarnya sama dengan angsuran masa Des 2018. Padahal SPT Badan tahun 2018 kami laporkan di tanggal 10 Februari 2019 sebelum Jatuh Tempo angsuran masa Januari 2019

    mengacu ke dasar hukum diatas, selama ini pun saya menerapkannya demikian rekan sesuai dengan AR perusahaan rekan lakukan, jadi kalau saya melapor SPT badan rugi di tanggal misal 1 April 2019 pun saya masih bayar angsuran 25 Maret 2019 karena menurut saya Masa Maret 2019 sudah lewat dan berganti Masa April, mengenai jangka waktu pembayaran tanggal 15 bulan berikutnya kan tidak mengubah apapun artinya sewaktu rekan melapor SPT badan 2018 tanggal 10 februari 2019 sebenarnya rekan sudah terutang PPh 25 Masa Februari 2019 dan kalau mau bayar di tanggal 9 februari pun sah2 saja, cuma DJP memberi kelonggaran di beri jangka waktu pembayaran sampai tanggal 15 maret 2019

  • begawan5060

    Member
    5 December 2019 at 2:57 am
    Originaly posted by japwillie:

    Berapakah setoran PPh 25 masa Jan 2019, apakah Rp.10 juta atau 12 juta??

    10jt

  • begawan5060

    Member
    5 December 2019 at 3:01 am
    Originaly posted by japwillie:

    Menurut AR pembayaran yang masa Jan 2019 masih tetap mengacu ke masa Des 2018 tanpa menjelaskan lebih lanjut dasar hukumnya. Apakah dalam case ini AR sudah benar menerapkan aturan?

    AR-nya sudah benar.., karena Masa Januari 2019 tetap wajib bayar PPh 25 = 10jt

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now