Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengenaan PPN untuk WP Badan Penjual Perhiasan Emas
Pengenaan PPN untuk WP Badan Penjual Perhiasan Emas
siang para master ortax,
sy mau tanya penggenaan ppn utk pedagang emas yg berbentuk wp badan (cv) itu dari ongkos buatnya atau dari total seluruh emas dan ongkosnya ?
tlong dibls.thanks
- Originaly posted by ingintautax:
siang para master ortax,
sy mau tanya penggenaan ppn utk pedagang emas yg berbentuk wp badan (cv) itu dari ongkos buatnya atau dari total seluruh emas dan ongkosnya ?
tlong dibls.thanks
bukankah DPP nya itu sebesar 20% dari harga jual ya?
- Originaly posted by nchip:
bukankah DPP nya itu sebesar 20% dari harga jual ya?
y rekan, tapi perusahaan kami menggenakan penjualannya dr ongkos buatnya saja . apakah sistem seperti ini sdh betul ?
tlong masukannya
- Originaly posted by ingintautax:
y rekan, tapi perusahaan kami menggenakan penjualannya dr ongkos buatnya saja . apakah sistem seperti ini sdh betul ?
saya kurang paham rekan. jika hanya ongkos buatnya saja, bagaimana dengan material emasnya? bukankah itu merupakan barang dagangan perusahaan? secara accounting mencatat penjualannya bagaimana?
- Originaly posted by ingintautax:
siang para master ortax,
sy mau tanya penggenaan ppn utk pedagang emas yg berbentuk wp badan (cv) itu dari ongkos buatnya atau dari total seluruh emas dan ongkosnya ?
tlong dibls.thanks
Originaly posted by nchip:bukankah DPP nya itu sebesar 20% dari harga jual ya?
https://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=sh ow&id=59
kalo diliat di PMK-30/PMK.03/2014 seperti yg rekan nchip bilang bahwa PPN terutang sebesar 10% x DPP.
DPP = Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian.
Originaly posted by ingintautax:y rekan, tapi perusahaan kami menggenakan penjualannya dr ongkos buatnya saja . apakah sistem seperti ini sdh betul ?
tlong masukannya
dari pernyataan rekan ini, apakah materialnya bukan berasal dari perusahaan rekan?
- Originaly posted by nchip:
saya kurang paham rekan. jika hanya ongkos buatnya saja, bagaimana dengan material emasnya? bukankah itu merupakan barang dagangan perusahaan? secara accounting mencatat penjualannya bagaimana?
ini yg sy binggungkan rekan
- Originaly posted by alolaziale:
dari pernyataan rekan ini, apakah materialnya bukan berasal dari perusahaan rekan?
perusahaan kami beli emas perhiasan langsung dr perusahaan lain ( sdh termasuk material + ongkosnya) .tapi perusahaan rekanan kami pun menerbitkan fp yang harga jualnya hanya dari ongkosnya saja.
tlong masukannya
Menurut saya, PPN nya dihitung dari harga barang + jasanya.
cmiiw
- Originaly posted by ingintautax:
perusahaan kami beli emas perhiasan langsung dr perusahaan lain ( sdh termasuk material + ongkosnya) .tapi perusahaan rekanan kami pun menerbitkan fp yang harga jualnya hanya dari ongkosnya saja.
tlong masukannya
jika seperti ini, coba rekan diskusikan dengan AR yang menangani perusahaan rekan atau bisa diskusikan dengan perusahaan rekanan rekan tersebut.
- Originaly posted by ingintautax:
perusahaan kami beli emas perhiasan langsung dr perusahaan lain ( sdh termasuk material + ongkosnya) .tapi perusahaan rekanan kami pun menerbitkan fp yang harga jualnya hanya dari ongkosnya saja.
mungkin bisa ditanyakan om ke penjual knp fp nya hny atas ongkos nya saja? apakah emas dibebaskan ppn?
rekan sekalian pernah ada yg kasus yang serupa
tlong masukannya
- Originaly posted by bro_pajak:
mungkin bisa ditanyakan om ke penjual knp fp nya hny atas ongkos nya saja? apakah emas dibebaskan ppn?
masalahnya kami sebagai pihak penjual. rekan ?tapi kami juga mengenakan ppn atas ongkos buatnya aja rekan ?