Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph 21 dokter
Selamat pagi
penghitungan pph 21 atas jasa dokter yang bekerja di sebuah RS adalah dari nilai brutonya (nilai yang diterima dari pasien sebelum bagi hasil dg pihak RS)
misal atas jasanya dr A menerima pembayaran dari pasien sebesar 200.000 nilai ini kemudian dibagi menjadi 150.000 untuk dr A 50.000 untuk RS
yang dihitung pajaknya adalah dari nilai 200.000yang ingin saya tanyakan, apakah tidak jadi double tax ya.. untuk nilai 50.000 ( karena dipotong pph 21 pd dokter dan nantinya akan di hitung dalam pph badan RS)
Mohon pencerahannya rekan..Terima kasih
- Originaly posted by kha-kha:
yang ingin saya tanyakan, apakah tidak jadi double tax ya.. untuk nilai 50.000 ( karena dipotong pph 21 pd dokter dan nantinya akan di hitung dalam pph badan RS)
Sekilas iya tapi kalau dari nilai riil tidak juga Rekan, karena jika dokter itu dapat dari pasien 200rb, maka nominal penghasilan yg dikenakan pajak riil hanya dari 100rb karena ada pengurangan bruto 50%.
Misal masih di tarif 5% :
5% x 50% 200.000 = 5.000
- Originaly posted by kha-kha:
13 Sep 2019 01:53
misal atas jasanya dr A menerima pembayaran dari pasien sebesar 200.000 nilai ini kemudian dibagi menjadi 150.000 untuk dr A 50.000 untuk RS
yang dihitung pajaknya adalah dari nilai 200.000yang ingin saya tanyakan, apakah tidak jadi double tax ya.. untuk nilai 50.000 ( karena dipotong pph 21 pd dokter dan nantinya akan di hitung dalam pph badan RS)
menurut saya, pembayaran pasti full di terima di RS. kemudian pihak RS mengalokasi 150rb buat dokternya. Baru terjadi penghitungan 50% x 5 % x 150rb = 3.750
cmiiw
Opini saya juga begitu yang diterima dokter hanya 150rb jadi pemotongan PPh 21 dari nilai tersebut.
Ini Rekan rujukannya :
PER-16/2016 :
Dalam hal bukan pegawai sebagaimana dimaksud pada angka IV.1 dan angka IV.2 adalah
dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah
penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayarkan pasien melalui rumah
sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit
dan/atau klinikiya sih rekan bruto dikalikan 50% dulu baru dikenakan tarif
terima kasih untuk pencerahannya rekan gu33333
- Originaly posted by gu33333:
Dalam hal bukan pegawai sebagaimana dimaksud pada angka IV.1 dan angka IV.2 adalah
dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik maka besarnya jumlah
penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayarkan pasien melalui rumah
sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit
dan/atau klinikSetuju dengan rekan @gu33333
izin nimbrung,
menindaklanjuti pertanyaan tambahan mengenai jurnalnya seperti apa yah apakah terutama untuk Rumah Sakitnya
apakah mengakui pendapatan 200 atau 50 yah
begitupun untuk dokternya apakah mengakui 200 apa 150terima kasih
mohon bantuannya