Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SuKet PP 23
Selamat siang rekan ortax,
perusahaan kami bergerak di jasa dibidang IT & Teknologi
penjualan selalu dikenakan pph 23 2% atas jasa
apakah sebaiknya kami meminta surat keterangan pp 23 agar dikenakan tarif yang 0,5%mohon sarannya dari rekan2
- Originaly posted by liliflow:
apakah sebaiknya kami meminta surat keterangan pp 23 agar dikenakan tarif yang 0,5%
Apakah omzet kalian pertahun dibawah 4,8M? karena yg bisa mengajukan suket PP 23 hanya entitas yang memiliki omzet dibawah 4,8M pertahun
- Originaly posted by liliflow:
apakah sebaiknya kami meminta surat keterangan pp 23 agar dikenakan tarif yang 0,5%
kalau omset setahun tdk melampaui 4,8M, bisa mengajukan PP 23
buat saja permohonan sket, nanti keptusannya keluar dari KPP di terima atau di tolaknya.
iya omzet nya masih dibawah 4,8M
berarti nanti kami dipotong nya pph final 4(2)mekanisme nya begini kah ?
misal kami melakukan penjualan jasa support 10jt
atas penjualan itu dikenakan pph final atas penjualan bruto tertentu 0,5% x 10jt ditambah kena pph final 4(2) 0,5% x 10jtbegitu kah rekan ?
- Originaly posted by liliflow:
perusahaan kami bergerak di jasa dibidang IT & Teknologi
penjualan selalu dikenakan pph 23 2% atas jasa
apakah sebaiknya kami meminta surat keterangan pp 23 agar dikenakan tarif yang 0,5%Perusahaan rekan menjual jasa atau menjual barang?
Karena setau saya di PP 23 ada mengatur bahwa WP badan yg dibentuk oleh OP yg memiliki keahlian khusus tdk bisa menggunakan PPh final 0,5%.cmiiw
- Originaly posted by liliflow:
mekanisme nya begini kah ?
misal kami melakukan penjualan jasa support 10jt
atas penjualan itu dikenakan pph final atas penjualan bruto tertentu 0,5% x 10jt ditambah kena pph final 4(2) 0,5% x 10jtbegitu kah rekan ?
iya, menurut saya seperti itu. 0,5% X Omzet
- Originaly posted by eddy_20:
Perusahaan rekan menjual jasa atau menjual barang?
barang dan jasa rekan, terkadang jasa saja
Originaly posted by eddy_20:Karena setau saya di PP 23 ada mengatur bahwa WP badan yg dibentuk oleh OP yg memiliki keahlian khusus tdk bisa menggunakan PPh final 0,5%
ini sudah saya baca kalau tidak salah ada di pasal 3 ayat 2b, tapi disitu disebutkan WP badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma, sedangkan punya kami PT, apakah sudah betul kalau kami menggunakan PP 23 0,5% ??