Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh untuk penyalur Musik RBT termasuk jasa apa yaa?

  • PPh untuk penyalur Musik RBT termasuk jasa apa yaa?

     tomovski updated 5 years, 6 months ago 3 Members · 4 Posts
  • wiuwiuwiu~

    Member
    31 May 2019 at 4:54 pm

    Saya ada kasus:

    PT. A request lagu RBT ke PT. B, lalu PT. B membeli lagu RBT dari PT. C dikarenakan PT. B tidak mempunyai lagu yang sesuai dengan request dari PT. A.

    Pertanyaannya, apakah PT. B dapat memotong PPh 23 dari PT. C? Dan jika di potong, masuk dalam klasifikasi jasa apa?

    Terima kasih.

  • wiuwiuwiu~

    Member
    31 May 2019 at 4:54 pm
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    10 June 2019 at 10:08 am

    masuk saja sebagai jasa perantara

  • tomovski

    Member
    17 June 2019 at 11:45 am

    kalo dari ceritanya, beli lagu bukan objek pph 23.. CMIIW

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now