Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › cv baru pkp
selamat pagi , mohon pencerahannya rekan
Usaha toko baru saja terdaftar sebagai CV dan dikukuhkan sebagai PKP. Dalam prakteknya kegiatan transaksi usaha harian di toko menggunakan rekening pribadi pemilik, Sedangkan untuk kegiatan transaksi pengadaan barang dgn nominal besar, baru menggunakan CV
Untuk pelaporannya apakah bisa, toko masuk di usaha WP Op (pemilik) dan terpisah dari pelaporan untuk CV sbg wp badan?usaha sebenarnya sdh ada sejak 2018 tetapi baru dapat npwp di Apr 2019, jd kewajiban pelaporan pjknya dimulai stlh April atau dilaporkan dr awal?
bisa2 saja sih,, cuma butuh effort lebih untuk pisahin uang toko dengan pribadi.. sebaiknya sih untuk yang berhubungan dengan CV, semuanya masuk ke rekening CV biar gampang rekonsiliasinya.
pelaporan pajak setelah mendapat NPWP