Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perlakuan Perpajakan Berdasarkan PP 23

  • Perlakuan Perpajakan Berdasarkan PP 23

     Calvinlim updated 5 years, 6 months ago 6 Members · 9 Posts
  • Calvinlim

    Member
    20 May 2019 at 4:03 pm
  • Calvinlim

    Member
    20 May 2019 at 4:03 pm

    Selamat sore rekan semua,

    Mohon info untuk perlakuan perpajakan atas dasar PP no 23 tahun 2018
    anak perusahaan tempat saya bekerja memiliki penghasilan bruto yang tidak melebihi 4.8M
    maka dari itu anak perusahaan tempat saya bekerja ini mendaftar untuk SKB yang menyatakan bahwa pemotongan/pemungutan pajak penghasilan sebesar 0.5%
    yang ingin saya tanyakan adalah :
    1. dengan adanya SKB ini, apakah perusahaan tetap menerbitkan Faktur pajak?
    2. perhitungan 0.5% ini berdasarkan Omset perusahaan atau berdasarkan perhitungan lain?

    Mohon Informasinya rekan

    Terimakasih

  • Vanhounten

    Member
    20 May 2019 at 4:31 pm
    Originaly posted by Calvinlim:

    1. dengan adanya SKB ini, apakah perusahaan tetap menerbitkan Faktur pajak?

    SKB adalah surat keterangan bebas dipotong atas pajak penghasilan, karena wp telah mendaftarkan diri atas penghasilannya dikenakan pajak final yakni 0,5%, tidak ada hubungannya dengan PPN (faktur pajak).

    Jadi perusahaan tetap wajib menerbitkan Faktur Pajak selama perusahaan telah PKP

    Originaly posted by Calvinlim:

    2. perhitungan 0.5% ini berdasarkan Omset perusahaan atau berdasarkan perhitungan lain?

    0,5% dihitung dari seluruh penghasilan (omset) perusahaan

  • Iwan Wardiman

    Member
    20 May 2019 at 4:51 pm
    Originaly posted by Calvinlim:

    2. perhitungan 0.5% ini berdasarkan Omset perusahaan atau berdasarkan perhitungan lain?

    di hitung dari omset perbulan atau bisa juga perinvoice, lalu pajaknya bs disetor per invoice atau total perbulan, dan harus di setor paling telat tgl 15 bulan berikutnya.

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    21 May 2019 at 10:15 am
    Originaly posted by Calvinlim:

    dengan adanya SKB ini, apakah perusahaan tetap menerbitkan Faktur pajak?

    adanya SKB ,badan anda ngak di potong PPh 23 oleh lawan tranaksi, faktur pajak lain lagi konteksnya ,itu kalau badan anda PKP, yaa wajib negluarin faktur

    Originaly posted by Calvinlim:

    perhitungan 0.5% ini berdasarkan Omset perusahaan atau berdasarkan perhitungan lain?

    0,5% dari omzet ,atau dalam istilah perpajakan peredaran bruto sebulan

  • Calvinlim

    Member
    21 May 2019 at 10:22 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    SKB adalah surat keterangan bebas dipotong atas pajak penghasilan, karena wp telah mendaftarkan diri atas penghasilannya dikenakan pajak final yakni 0,5%, tidak ada hubungannya dengan PPN (faktur pajak).

    Jadi perusahaan tetap wajib menerbitkan Faktur Pajak selama perusahaan telah PKP

    Originaly posted by iwan wardiman:

    di hitung dari omset perbulan atau bisa juga perinvoice, lalu pajaknya bs disetor per invoice atau total perbulan, dan harus di setor paling telat tgl 15 bulan berikutnya.

    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    adanya SKB ,badan anda ngak di potong PPh 23 oleh lawan tranaksi, faktur pajak lain lagi konteksnya ,itu kalau badan anda PKP, yaa wajib negluarin faktur

    terimakasih atas jawabannya rekan rekan semuanya
    yang jadi pertanyaan adalah, salah satu syarat untuk membuka faktur pajak adalah dengan memiliki omset 4,8 M pertahun. pada kasus ini, omsetnya kurang dari 4,8 M,

    Mohon Informasinya rekan

  • eddy_20

    Member
    21 May 2019 at 10:28 am
    Originaly posted by Calvinlim:

    1. dengan adanya SKB ini, apakah perusahaan tetap menerbitkan Faktur pajak?

    SKB berhubungan dengan PPh, tdk ada kaitannya dengan PPN.

    Originaly posted by Calvinlim:

    2. perhitungan 0.5% ini berdasarkan Omset perusahaan atau berdasarkan perhitungan lain?

    Dasar perhitungannya adalah dari penghasilan bruto/omset setiap bulannya.

    Originaly posted by Calvinlim:

    yang jadi pertanyaan adalah, salah satu syarat untuk membuka faktur pajak adalah dengan memiliki omset 4,8 M pertahun. pada kasus ini, omsetnya kurang dari 4,8 M,

    Yang berhak memungut PPN/membuka FP adalah WP yg sdah ditetapkan PKP. jika belum PKP maka tdk bisa.
    Jika omset masih dibawah 4,8M boleh memilih apakah mau PKP atau tidak.

    cmiiw

  • Helmi Mukhtar

    Member
    21 May 2019 at 10:42 am

    Sependapat dengan rekan edy

  • Calvinlim

    Member
    21 May 2019 at 2:12 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Yang berhak memungut PPN/membuka FP adalah WP yg sdah ditetapkan PKP. jika belum PKP maka tdk bisa.
    Jika omset masih dibawah 4,8M boleh memilih apakah mau PKP atau tidak.

    Originaly posted by Helmi Mukhtar:

    Sependapat dengan rekan edy

    terimakasih atas jawabannya rekan eddy dan rekan helmi

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now