Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Badan Tapi Tidak Ada Pembukuan

  • Badan Tapi Tidak Ada Pembukuan

     Salvator updated 5 years, 7 months ago 6 Members · 15 Posts
  • Salvator

    Member
    11 May 2019 at 12:22 pm

    Selamat siang rekan-rekan ortax. Mohon Bantuannya:

    Gimana cara mengerjakan SPT badan ya untuk WP Badan yang tidak punya pembukuan?
    Badan tersebut baru berdiri bulan September 2018 dan masih menggunakan pp 23 tahun 2018.
    Data yang ada hanyalah data penjualan.
    Saya bingung bagaimana cara mengisi lampiran-lampirannya.

    Terima kasih rekan.

  • Salvator

    Member
    11 May 2019 at 12:22 pm
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    13 May 2019 at 9:22 am
    Originaly posted by salvator:

    Gimana cara mengerjakan SPT badan ya untuk WP Badan yang tidak punya pembukuan?

    ya harus buat pembukuan

    Originaly posted by salvator:

    Saya bingung bagaimana cara mengisi lampiran-lampirannya.

    dikumpulkan dulu bukti2 transaksi pengeluaran uang. kalau memang tidak ada, bisa ngarang dari rekening koran saja

  • Helmi Mukhtar

    Member
    13 May 2019 at 9:39 am
    Originaly posted by salvator:

    Data yang ada hanyalah data penjualan.
    Saya bingung bagaimana cara mengisi lampiran-lampirannya.

    untuk biaya dilihat dari voucher kas keluar aja, kalau memang tidak ada juga bisa di seting misal 80% dari pendapatan atau seperti apa tergantung nanti ada kredit pajak nya atau gak, nanti disesuaikan saja .

  • Salvator

    Member
    13 May 2019 at 9:43 am

    terima kasih rekan santa clause.

    kalau penjualan sudah ada datanya rekan.
    berarti untuk pembelian, saya liat dari rekening koran saja. Kemudian, untuk data persediaan akhir gmn ya cara memperkirakannya rekan?

  • Salvator

    Member
    13 May 2019 at 9:48 am

    Terima kasih rekan Helmi atas masukannya.
    Intinya untuk biaya, di setting saja sedemikian rupa sampai pada hasil akhir target labanya berapa persen ya rekan?

    Karena ini masih perusahaan yang baru, jadi untuk biaya biaya yang ad unsur pemotongan dihindari saja ya rekan?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    13 May 2019 at 10:02 am

    berarti untuk pembelian, saya liat dari rekening koran saja. Kemudian, untuk data persediaan akhir gmn ya cara memperkirakannya rekan?

    di lakukan stock opname saja biar liat persediaan akhirnya berapa.. kalau males stock opname.. pakai kira2 saja dari pembeliannya

  • Salvator

    Member
    13 May 2019 at 11:28 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    di lakukan stock opname saja biar liat persediaan akhirnya berapa.. kalau males stock opname.. pakai kira2 saja dari pembeliannya

    kalau stock opname tidak bisa sepertinya rekan. karena akan digunakan kan persediaan akhir 31 desember 2018.
    pakai metode kira-kira saja kalau begitu

    Terima kasih rekan atas bantuannya.

  • Levintz

    Member
    13 May 2019 at 11:44 am
    Originaly posted by salvator:

    Badan tersebut baru berdiri bulan September 2018 dan masih menggunakan pp 23 tahun 2018.

    pakai PP 23 pun harus tetap menjalankan kewajiban berupa pembukuan.

    ada baiknya minta kepada perusahaan semua data terperinci, biar gak asal buat laporan keuangan main "tembak".

    lebih baik pusing diawal tapi rapi dibelakang. jangan seperti kawan saya yang buat laporan keuangan asal main "tembak". tapi pas ditanya dasar perhitungan sama pemeriksa jadi kerepotan.

    salam

  • Salvator

    Member
    13 May 2019 at 12:18 pm
    Originaly posted by levintz:

    ada baiknya minta kepada perusahaan semua data terperinci, biar gak asal buat laporan keuangan main "tembak".

    lebih baik pusing diawal tapi rapi dibelakang. jangan seperti kawan saya yang buat laporan keuangan asal main "tembak". tapi pas ditanya dasar perhitungan sama pemeriksa jadi kerepotan.

    iya rekan, terima kasih atas masukannya.

  • eddy_20

    Member
    13 May 2019 at 1:42 pm
    Originaly posted by salvator:

    Gimana cara mengerjakan SPT badan ya untuk WP Badan yang tidak punya pembukuan?
    Badan tersebut baru berdiri bulan September 2018 dan masih menggunakan pp 23 tahun 2018.

    Meskipun pakai PP 23, tetap wajib buat pembukuan rekan.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    13 May 2019 at 1:43 pm
    Originaly posted by salvator:

    kalau stock opname tidak bisa sepertinya rekan. karena akan digunakan kan persediaan akhir 31 desember 2018.
    pakai metode kira-kira saja kalau begitu

    Terima kasih rekan atas bantuannya.

    kalau semuanya tidak diketahui, mau gak mau dari rekening koran saja.. hitung pembeliannya berapa.

  • Salvator

    Member
    13 May 2019 at 2:00 pm

    terima kasih banyak rekan-rekan.

    berarti laporan rugi laba dan neraca harus dibuat sendiri ya sebelum menyusun SPT.

  • andrerbz

    Member
    13 May 2019 at 4:33 pm
    Originaly posted by salvator:

    elamat siang rekan-rekan ortax. Mohon Bantuannya:

    Gimana cara mengerjakan SPT badan ya untuk WP Badan yang tidak punya pembukuan?
    Badan tersebut baru berdiri bulan September 2018 dan masih menggunakan pp 23 tahun 2018.
    Data yang ada hanyalah data penjualan.
    Saya bingung bagaimana cara mengisi lampiran-lampirannya.

    Terima kasih rekan.

    untung masih sedikit
    untuk stock 2018 sebenarnya bisa ditelusuri bikin kartu stock manual
    good luck

  • Salvator

    Member
    14 May 2019 at 9:31 am
    Originaly posted by Andrerbz:

    untung masih sedikit
    untuk stock 2018 sebenarnya bisa ditelusuri bikin kartu stock manual
    good luck

    terima kasih rekan Andrerbz. Sangat membantu.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now