Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Dokumen Lampiran Pendukung
Dear All,
Saat pelaporan SPT Badan apakah Lampiran Dokumen Pendukung seperti Laporan Audit Keuangan wajib dilampirkan?
Soalnya saat pelaporan saat itu saya belum melampirkan Lampiran Laporan Audit Keuangan karena pada saat itu Laporan Audit baru selesai di tanggal 02 Mei.
Dan jika memang wajib melampirkan bagaimana cara penyampaiannya?
apakah harus melakukan pembetulan di E-Filling atau si Lampiran Laporan Audit ini disampaikan langsung ke KPP terkait?Terimakasih.
- Originaly posted by fridays:
Saat pelaporan SPT Badan apakah Lampiran Dokumen Pendukung seperti Laporan Audit Keuangan wajib dilampirkan?
iya dong
Originaly posted by fridays:Dan jika memang wajib melampirkan bagaimana cara penyampaiannya?
buat pembetulan saja..
Originaly posted by fridays:apakah harus melakukan pembetulan di E-Filling atau si Lampiran Laporan Audit ini disampaikan langsung ke KPP terkait
efilling
- Originaly posted by fridays:
Saat pelaporan SPT Badan apakah Lampiran Dokumen Pendukung seperti Laporan Audit Keuangan wajib dilampirkan?
Wajib
Originaly posted by fridays:Dan jika memang wajib melampirkan bagaimana cara penyampaiannya?
Pembetulan untuk Tahun Pajak tersebut
Originaly posted by fridays:apakah harus melakukan pembetulan di E-Filling atau si Lampiran Laporan Audit ini disampaikan langsung ke KPP terkait?
Mending pembetulan di SPT aja, nah untuk pelaporan baru efilling
- Originaly posted by fridays:
Saat pelaporan SPT Badan apakah Lampiran Dokumen Pendukung seperti Laporan Audit Keuangan wajib dilampirkan?
Dokumen yg tdk tersedia di eSPT Tahunan wajib dilampirkan dalam bentuk pdf.
Originaly posted by fridays:Dan jika memang wajib melampirkan bagaimana cara penyampaiannya?
apakah harus melakukan pembetulan di E-Filling atau si Lampiran Laporan Audit ini disampaikan langsung ke KPP terkait?Bisa melakukan pembetulan SPT Tahunan atau dengan cara datang ke KPP menemui AR dan minta diberikan surat permintaan kelengkapan data/dokumen.
cmiiw