Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Non PKP
Halo rekan semua. Saya member baru ortax ingin berdiskusi dengan kalian.<br />Saya memiliki kasus dimana sebuah perusahaan yang non PKP dengan omset dibawah 4.8M , setelah dinilai ternyata harus membayar denda sekian miliar karena mreka (org pajak) tdk terima atas pajak final 1% yang masih berlaku 2017 lalu. Kenapa ya rekan? Ada yang punya pendapat?
– adakah org pajak ada temuan penjualan yg blm dilaporkan?
- Originaly posted by Donaya:
setelah dinilai ternyata harus membayar denda sekian miliar karena mreka (org pajak) tdk terima atas pajak final 1% yang masih berlaku 2017 lalu. Kenapa ya rekan?
Dasar mereka menetapkan denda itu darimana rekan? apakah ada temuan data yg tdk sesuai dengan pelaporan SPT rekan ?
- Originaly posted by Donaya:
Saya memiliki kasus dimana sebuah perusahaan yang non PKP dengan omset dibawah 4.8M , setelah dinilai ternyata harus membayar denda sekian miliar karena mreka (org pajak) tdk terima atas pajak final 1% yang masih berlaku 2017 lalu. Kenapa ya rekan?
ini nggak masuk akal masak penjualan nya saja di bawah 4,8 Miliar
harus denda miliaran, nggak bener itu orang pajak nyasudah keluar SKP atau STP nya kah
Penyebabnya bisa berbagai kemungkinan:
1. Ada temuan data penjualan yg belum dilaporkan,
2. Jika temuannya mengakibatkan omset nya lebih dr 4.8M maka wajar ditarik PPN nya beserta sanksi nya.
3. Diliat dulu WP BADAN kapan terdaftarnya, apakah harus pake pph 25 atau 1%.
4. Dan kemungkinan lainnya.Oh baik. Terimakasi rekan rekan semua..
Saya seorang mahasiswi. Saya mendapat kasus ini yang justru harus saya pikirkan sendiri dan harus tau kira-kira kok bisa seperti itu. Dan saya harus memiliki bukti atas penjelasan saya ..untuk SKB dan STP nya apa sudah keluar rekan
Saya kurang tahu. Apakah skb dan stp yang diterbitkan dirjen itu bukti bahwa perusahaan itu NON PKP?
- Originaly posted by Donaya:
Saya seorang mahasiswi.
jika anda seorang mahasiswi, ada baiknya diskusikan dengan dosen. apakah anda sedang tugas akhir atau bekerja sambil kuliah?
coba datang ke KPP dimana wajib pajak tersebut terdaftar untuk mendapatkan informasi secara jelas.
dan jangan lupa tanyakan produk hukum beserta not hit kenapa bisa dikenakan sanksi begitu besar.
salam
- Originaly posted by Donaya:
Halo rekan semua. Saya member baru ortax ingin berdiskusi dengan kalian.&lt;br /&gt;Saya memiliki kasus dimana sebuah perusahaan yang non PKP dengan omset dibawah 4.8M , setelah dinilai ternyata harus membayar denda sekian miliar karena mreka (org pajak) tdk terima atas pajak final 1% yang masih berlaku 2017 lalu.
Informasi yg rekan sampaikan tidak begitu rinci, sulit memberikan pendapat.
yang mau saya tanyakan, apakah denda timbul merupakan hasil dari pemeriksaan dari pihak KPP?
Apabila dari pihak KPP belum melakukan tahap-tahap prosedur pemeriksaan seperti menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sehingga timbul SKP.
Maka prosedur pemeriksaan tidak terpenuhi syarat formalnya sehingga kita boleh ajukan pembatalan atas denda yang ada.