Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Deviden
Selamat pagi, saya ada kasus seperti ini: dalam beban gaji terdapat deviden terselubung sebesar 100 juta yang diberikan kepada Direksi yang juga merangkap sebagai pemegang saham.
Ada yang bisa bantu bagaimana cara penyelesaiannya di rekonsialiasi fiskal?
Terima kasih sudah membantuHarus jadi taxable atas dividen tsb., kena pph 4 ayat 2 kan yaa kalo dividen OP
Kalau Deviden bukan sebagai beban gaji, deviden kena pph final atas deviden 10% dan deviden mengurangi laba ditahan.
Untuk OP, dividen dikenakan PPh Final 10%, seharusnya pengaruhya ke laporan perubahan ekuitas/modal bukan laporan laba/rugi.
cmiiw
Viewing 1 - 5 of 5 replies