Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lebih Bayar Karena Tidak Urus SKB PP 23
Lebih Bayar Karena Tidak Urus SKB PP 23
Permisi Expert, ijin bertanya SPT Badan kami lebih bayar karena tidak punya surat SKB PP 23 tahun lalu tidak bisa urus karena copyan spt tahun lalu tidak ketemu. Menurut AR akan dilakukan pemeriksaan,, kira-kira apa yang harus dipersiapkan untuk pemeriksaan tsb rekan? mohon dibantu
– pembukuan/catatan
– dokumen/bukti pendukung transaksi
– rekening koran- Originaly posted by novas:
Permisi Expert, ijin bertanya SPT Badan kami lebih bayar karena tidak punya surat SKB PP 23 tahun lalu tidak bisa urus karena copyan spt tahun lalu tidak ketemu. Menurut AR akan dilakukan pemeriksaan,, kira-kira apa yang harus dipersiapkan untuk pemeriksaan tsb rekan? mohon dibantu
kalau menurut saya sih lakukan pembetulan saja.. bukti potong PPh 23 yang didapat dibebankan sehingga gak timbul lebih bayar. dari pada diperiksa malah repot
Iya, seharusnya Bupot tdk perlu dikreditkan kemarin biar tdk LB. kalau udh pemeriksaan dari LB kemungkinan bisa menjadi KB nih.. hehe
- Originaly posted by eddy_20:
Iya, seharusnya Bupot tdk perlu dikreditkan kemarin biar tdk LB. kalau udh pemeriksaan dari LB kemungkinan bisa menjadi KB nih.. hehe
setuju deh sama yang satu ini, pembetulan gihhh