• PPh Pasal 23

     Hidayat Arif updated 5 years, 7 months ago 6 Members · 10 Posts
  • HARI SABANI

    Member
    30 April 2019 at 4:33 pm
  • HARI SABANI

    Member
    30 April 2019 at 4:33 pm

    Sore Rekan Rekan semua,, saya mau bertanya, kalo ada PT yang mendapat fasilitas PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto terntu (<4.8M) apakah bisa kita potong pajak atas jasa PPh pasal 23 ?
    mohon bantuan nya rekan rekan semua..

  • paklaw

    Member
    30 April 2019 at 4:50 pm

    kalau mereka memiliki s-ket harusnya motong pp23 0,5% (karena belum ada menu sse nya, saya suruh mereka setor sendiri dan minta buktinya)

    kalau mereka tidak ada s-ket tetap potong pph 23 walaupun mrka menggunakan pp23

  • eddy_20

    Member
    2 May 2019 at 1:41 pm
    Originaly posted by hari sabani:

    kalo ada PT yang mendapat fasilitas PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto terntu (<4.8M) apakah bisa kita potong pajak atas jasa PPh pasal 23 ?

    Jika mereka memberikan SKet PP 23 maka seharusnya dipotong PPh final 0,5%. Untuk saat ini saya masih meminta lawan transaksi utk menyetorkan sendiri PPh nya, setelah itu baru memberikan copyan SSP & SKet kepada saya.

  • Onorus

    Member
    2 May 2019 at 1:56 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Untuk saat ini saya masih meminta lawan transaksi utk menyetorkan sendiri PPh nya

    menggunakan NPWP siapa rekan Eddy_20?

  • eddy_20

    Member
    2 May 2019 at 2:13 pm
    Originaly posted by onorus:

    menggunakan NPWP siapa rekan Eddy_20?

    NPWP lawan transaksi donk rekan.

  • areeferas

    Member
    2 May 2019 at 2:54 pm

    ijin tanya, apakah ada jasa-jasa tertentukah?
    misalkan jasa konsultan arsitek apakah masih bisa menggunakan SK PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto terntu (<4.8M)??

    terimakasih

  • eddy_20

    Member
    2 May 2019 at 4:42 pm
    Originaly posted by areeferas:

    ijin tanya, apakah ada jasa-jasa tertentukah?
    misalkan jasa konsultan arsitek apakah masih bisa menggunakan SK PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto terntu (<4.8M)??

    Pasal 2 ayat 4 PP 23 tahun 2018 :
    (4) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
    a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;
    b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
    c. olahragawan;
    d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    f. agen iklan;
    g. pengawas atau pengelola proyek;
    h. perantara;
    i. petugas penjaja barang dagangan;
    j. agen asuransi;
    k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

    Untuk WP yg mendapatkan SKet, seharusnya sudah memnuhi PP 23, jika tidak memenuhi maka permohonan Sket akan ditolak KPP.

    cmiiw

  • HARI SABANI

    Member
    2 May 2019 at 5:37 pm

    oh jadi maksudnya tetep kita potong PPh 23 tapi tarif nya 0,5% gitu rekan ?

  • Hidayat Arif

    Member
    3 May 2019 at 9:29 am
    Originaly posted by hari sabani:

    oh jadi maksudnya tetep kita potong PPh 23 tapi tarif nya 0,5% gitu rekan ?

    PP 23 tarif 0,5% rekan, bukan PPh 23

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now