Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perlakuan aset yang dipinjamkan oleh pemilik sebagai tempat usahanya
perlakuan aset yang dipinjamkan oleh pemilik sebagai tempat usahanya
dear rekan2 saya mau bertanya perlakuan untuk gedung yang dipinjamkan oleh pemilik dalam hal ini juga selaku direktur perlakuaan dalam pajaknya seperti apa ya. terima kasih
pajaknya pph 4ayat2 nilainya dari harga pasar apabila nilai sewa tidak diketahui
Viewing 1 - 3 of 3 replies