Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Modal Disetor
Dear rekan ortax,
Saya ada pertanyaan mengenai PT baru, di SK menteri kehakiman tertulis modal disetor adalah 250 juta tetapi faktanya baru 50 juta disetor ke rekening PT, seharusnya bagaimana ya rekan ortax, karena direkturnya tidak mau ttd karena di pembukuan ditulis sesuai fakta sebenarnya 50 juta. Apakah sudah tepat dicatat sesuai fakta 50 juta tersebut ataukah 250 juta sesuai SK menteri kehakiman.
Kalau modal memang harus sesuai dengan dana real yang telah disetor ke kas perusahaan.
Apabila direktur belum mau ttd laporan keuangan karena modal tidak sesuai akta, minta untuk direkturnya melakukan penyetoran modal lagi sehingga nilai modal disetor dengan akta sesuai
Viewing 1 - 3 of 3 replies