Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan laporan keuangan komersial rugi apakah membayar PPh Pasal 29

  • laporan keuangan komersial rugi apakah membayar PPh Pasal 29

     arshilvi updated 5 years, 7 months ago 6 Members · 7 Posts
  • irmarossi

    Member
    30 April 2019 at 2:45 pm
  • irmarossi

    Member
    30 April 2019 at 2:45 pm

    Selamat siang rekan Ortax,

    Mohon bantuannya jika laporan keuangan komersial rugi tetapi setelah rekonsiliasi fiskal positif hasilnya adalah laba, apakah membayar PPH Pasal 29 atau tidak?

    Terima kasih

  • Vanhounten

    Member
    30 April 2019 at 2:48 pm

    Tetap bayar rekan…

  • eddy_20

    Member
    30 April 2019 at 3:32 pm
    Originaly posted by irmarossi:

    Mohon bantuannya jika laporan keuangan komersial rugi tetapi setelah rekonsiliasi fiskal positif hasilnya adalah laba, apakah membayar PPH Pasal 29 atau tidak?

    Tetap bayar rekan, karena yg dilihat ada laporan setelah rekonsiliasi fiskal.

    cmiiw

  • inda03

    Member
    30 April 2019 at 4:15 pm

    tetap di bayar rekaan

  • yabufuu

    Member
    2 May 2019 at 10:14 am

    Tetap dibayar

  • arshilvi

    Member
    7 May 2019 at 3:44 pm

    betul. tetap dibayar

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now