Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › laporan keuangan komersial rugi apakah membayar PPh Pasal 29
laporan keuangan komersial rugi apakah membayar PPh Pasal 29
Selamat siang rekan Ortax,
Mohon bantuannya jika laporan keuangan komersial rugi tetapi setelah rekonsiliasi fiskal positif hasilnya adalah laba, apakah membayar PPH Pasal 29 atau tidak?
Terima kasih
Tetap bayar rekan…
- Originaly posted by irmarossi:
Mohon bantuannya jika laporan keuangan komersial rugi tetapi setelah rekonsiliasi fiskal positif hasilnya adalah laba, apakah membayar PPH Pasal 29 atau tidak?
Tetap bayar rekan, karena yg dilihat ada laporan setelah rekonsiliasi fiskal.
cmiiw
tetap di bayar rekaan
Tetap dibayar
betul. tetap dibayar
Viewing 1 - 7 of 7 replies