Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lampiran SPT Badan
Selamat Sore Rekan,
Mau tanya apakah lampiran" khusus yang tidak ada isinya contohnya jika di spt saya daftar penyusutan tidak ada apakah daftar penyusutan, daftar penyusutan tersebut wajib dilampirkan juga (disini saya lapor masih manual ke kpp) ?
engga perlu, cukup CSV, Laporan keuangan, SPT Induk, lampiran SPT yg memuat ikhtisar laporan keuangan dan klo ada bukti potong (kredit pajak) lampirin aja.
- Originaly posted by belajar pajak yuk:
Mau tanya apakah lampiran" khusus yang tidak ada isinya contohnya jika di spt saya daftar penyusutan tidak ada apakah daftar penyusutan, daftar penyusutan tersebut wajib dilampirkan juga (disini saya lapor masih manual ke kpp) ?
Sebaiknya dilampirkan saja rekan, apalagi pelaporan secara manual tentu ada penelaahan di bagian help desk terlebih dahulu sebelum ke TPT