Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan jasa bruto < 4.8 M
Perusahaan jasa ber omset 1,7 M
Pemberi kerja memotong pph 23 sebesar 2% (34 juta)1. Dalam hal ini apakah Perusahaan harus setor pph tahunan
Lagi ?
2. Apakah peredaran bruto perusahaan menjadi 1,7 M – 34 juta,Mohon masukannya. Trims
- Originaly posted by joedidsaja:
1. Dalam hal ini apakah Perusahaan harus setor pph tahunan
Lagi ?Iya…karena anda tidak menerapkan penggunaan PP 23, perusahaan harus menghitung serta membayarkan pph badan yang terhutang
Originaly posted by joedidsaja:2. Apakah peredaran bruto perusahaan menjadi 1,7 M – 34 juta
Jika memang penghasilan yang ada hanya dari jasa saja, iya peredaran bruto perusahaan anda adalah 1,7M.
b.pot sebesar 34jt adalah kredit pajak anda.
- Originaly posted by Vanhounten:
Jika memang penghasilan yang ada hanya dari jasa saja, iya peredaran bruto perusahaan anda adalah 1,7M.
b.pot sebesar 34jt adalah kredit pajak anda.
setuju
- Originaly posted by joedidsaja:
1. Dalam hal ini apakah Perusahaan harus setor pph tahunan
Lagi ?Rekan memilih menggunakan PPh tarif umum atau PPh final 0,5%? Jika tarif umum ya artinya terutang PPh Tahunan.
Originaly posted by joedidsaja:2. Apakah peredaran bruto perusahaan menjadi 1,7 M – 34 juta
Omset tetap dilaporkan senilai 1,7M. 34jt adalah kredit pajak.
- Originaly posted by eddy_20:
Rekan memilih menggunakan PPh tarif umum atau PPh final 0,5%? Jika tarif umum ya artinya terutang PPh Tahunan.
stuju, rekan liat aja apakah ada bayar yg 05% jan-juni 2018 dan 1% juli-des 2018, klo udah jgn bayar lagi yg SPT Tahunnya
Originaly posted by eddy_20:Omset tetap dilaporkan senilai 1,7M. 34jt adalah kredit pajak.
yaps, bisa dibalikin 34 juta ini kalo bayar yg 5/1 % td tiap bulan, ato jd pengurang pajak terutangnya kalo rekan pke tarif umum
Krn belum pernah lapor masanya
Bisakah sy simpulkan spt ini:
* Bila pake pph final 1/0,5 % berarti pkp nya
1/0,5 % * (1,7 M – 34 Jt)
tolong koreksi* Bila pake tarif umum pkp nya bgm ya rekan ?
Manakah sebaiknya yang dipakai mengingat laporan R/L nya hanya untung sedikit saja
- Originaly posted by joedidsaja:
Bisakah sy simpulkan spt ini:
* Bila pake pph final 1/0,5 % berarti pkp nya
1/0,5 % * (1,7 M – 34 Jt)PPh final itu dibayar setiap bulan berdasarkan omset/penghasilan brutonya. Misalnya omset di Januari 500jt, maka PPh final adalah 2,5jt (500jt x 0,5%), meskipun ada potong pph 23 itu tdk berpengaruh.
Tidak perlu bayar PPh tahunan lagi jika pakai PPh final 0,5%.Originaly posted by joedidsaja:* Bila pake tarif umum pkp nya bgm ya rekan ?
Kalau tarif umum, penghasilan bruto (1,7M) akan dikurangkan dl dengan biaya usaha, operasional, dll, untuk mendapatkan nilai penghasilan neto fiskalnya. PPh tahunan = Penghasilan neto x 25%.
Misalnya PPh nya : 100jt, karena ada pemotongan 34jt, maka yg dibayar nantinya tinggal 66jt.cmiiw