Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Prive di badan usaha bentuk CV

  • Prive di badan usaha bentuk CV

     eidah updated 5 years, 7 months ago 2 Members · 4 Posts
  • eidah

    Member
    29 April 2019 at 1:36 pm
  • eidah

    Member
    29 April 2019 at 1:36 pm

    Rekan-rekan ortax, saya masih belajar tentang pajak.
    yang ingin tanyakan :

    1. Adakah perbedaan perlakuan pajak antara CV dan PT. Kebetulan saya baru bekerja di sebuah CV

    Owner di tempat saya bekerja, berhati-hati dalam pengambilan prive (kas untuk keperluan pribadi).

    Mereka lebih memilih membiayakan pengambilan kas untuk keperluan pribadi yang jumlah nya cukup besar (300 jt keatas)

    2. Apakah ada konsekuensi perpajakan terhadap prive yang jumlah nya material ?
    3. Bagaimana perlakuan pajak terhadap pengeluaran/biaya pribadi owner.

    Mohon pencerahannya…

    Terimakasih….

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    30 April 2019 at 9:19 am
    Originaly posted by eidah:

    1. Adakah perbedaan perlakuan pajak antara CV dan PT. Kebetulan saya baru bekerja di sebuah CV

    kalau pajak pusat dan daerah, kurang lebih sama

    Originaly posted by eidah:

    2. Apakah ada konsekuensi perpajakan terhadap prive yang jumlah nya material ?

    ga ada

    Originaly posted by eidah:

    3. Bagaimana perlakuan pajak terhadap pengeluaran/biaya pribadi owner.

    dianggap sebagai prive dan tidak terutang Pajak

  • eidah

    Member
    2 May 2019 at 1:58 pm

    Terimakasih pak santa clouse ……

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now